Selamat Datang di Blog www.hawadanadam.blogspot.com,blog dunia wanita jalan menuju pintu surga

Sabtu, 18 Desember 2010

Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Amr bin Abdul Mun'im

Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
    "Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya". [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]
Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
"Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai'at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. "Wahai Rasulullah, kami berbai'at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik". Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Pada hal-hal yang kamu mampu". Maka wanita-wanita itupun berucap. "Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai'at kepadamu, wahai Rasulullah. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita". (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha', hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.
    "Artinya : Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya".
Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka
* Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Amr bin Abdul Mun'im

Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
    "Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali mengizinkan laki-laki yang bukan muhrimnya menemuinya di rumah dan duduk bersama dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan alasan dan pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan menghancurkan rumah tangga.
Yang harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk seseorang ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak berkhulwah. Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan laki-laki yang bukan muhrimnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar untuk berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada saat mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan muhrimnya dengan alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki dengan seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits.
    "Artinya Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam perjalanan bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya dengan syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada diri Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara pada saat terjadi haditsul ifki (berita bohong).
* Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Larangan Membuat Tato, Mencukur Alis Dan Merenggangkan Gigi

Amr bin Abdul Mun'im

Yang dimaksud membuat tato adalah menusuk-nusukkan jarum atau sebangsanya di punggung telapak tangan, lengan atau bibir atau tempat-tempat lainnya pada tubuh wanita yang tidak mengeluarkan darah, kemudian memberikan celak atau kapur pada bekas tusukan tersebut sehingga kulitnya berubah menjadi warna hijau.
Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/836)
Yang dimaksud dengan perenggangan gigi di sini adalah merenggangkan atau menggeser gigi taring dan empat gigi seri. (Gaharibu Al-Hadits, Khutabi 1/598). Hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya kerenggangan antara gigi seri ini terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia seorang wanita khawatir sehingga dia merapikan giginya dengan alat perapi gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/837)
Ketiga hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilarang agama, dan pelakunya dilaknat, karena hal itu termasuk perbuatan merubah apa yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Sedangkan dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :
"Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Allah". Abdullah bin Mas'ud melanjutkan, maka hal itu terdengar oleh wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub. Setelah membaca Al-Qur'an, dia mendatangi Abdullah bin Mas'ud dan berkata : "Aku mendengar engkau melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya yang semuanya itu merubah ciptaan Allah ?" Abdullah bin Mas'ud menjawab, "Bagaimana aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan semuanya itu telah diterangkan di dalam Al-Qur'an". Wanita itu berkata : "Aku telah membaca semua isi Al-Qur'an tetapi tidak mendapatkannya". Lalu Abdullah bin Mas'ud berkata. "Kalau engkau membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah". Wanita itupun berkata : "Sesungguhnya aku melihat hal itu pada istrimu sekarang ini". Abdullah bin Mas'ud pun bertutur : "Temui dan lihatlah dia". Selanjutnya Abdullah bin Mas'ud menceritakannya. "Maka wanita itu pun menemui istri Abdullah bin Mas'ud tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu apapun. Kemudian dia pergi menemui Abdullah dan berkata : "Aku tidak melihat sesuatu". Maka Abdullah pun berkata : "Seandainya ada sesuatu padanya niscaya kami tidak akan menggaulinya". (Hadits Riwayat Muattafaqun alaihi)
Dan dari Abu Jahifah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang hasil penjualan darah dan penjualan anjing serta upah pelacuran. Dan beliau juga melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, orang yang memakan riba dan orang yang menjadi mitranya serta orang yang menggambar". (Hadits Riwayat Bukhari).
Imam Nawawi Rahimahullah berkata :
"Menurut hadits tersebut semuanya itu merupakan perbuatan haram, karena hal itu jelas merubah ciptaan Allah, selain juga sebagai kebohongan sekaligus sebagai tipu daya".
Mengenai hal ini penulis katakan, adanya laknat bagi pelakunya menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Oleh karena itu, hal itu telah dikategorikan oleh Al-Hafidzh Al-Zahabi termasuk dalam enam puluh dosa besar.
Banyak wanita yang meminta nikah dengan melakukan hal itu terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka mengira terlihat lebih muda atau cantik. Yang lebih aneh lagi, beberapa dari para ibu melakukan hal tersebut terhadap puteri-puteri mereka yang masih kecil. Dalam hal itu sang ibu yang berdosa sedangkan sang anak tidak berdosa.
Salah seorang di antara mereka ada yang menanyakan mengenai wanita yang tumbuh jenggot atau kumis karena banyaknya hormon laki-laki pada diri mereka, lalu apakah mereka boleh mencukurnya ?
Mengenai pertanyaan seperti itu dijawab boleh, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani seseorang diluar kemampuannya, melainkan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang wanita bertasyabuh (menyerupai) dengan laki-laki, sedangkan membiarkan jenggot dan kumis tumbuh panjang merupakan tindakan menyerupai laki-laki. Tasyabuh seperti itu tidak dapat dihilangkan melainkan dengan mencukur jenggot dan kumis tersebut.
Imam Nawawi Rahimahullahu (Syarhu Shahihi Muslim IV/837) :
"Tindakan seperti itu jelas haram kecuali apabila pada diri seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis, maka dia tidak dilarang untuk mencukurnya, bahkan hal itu dianjurkan bagi kita".
Selanjutnya dia mengatakan :
"Larangan itu hanya diperuntukkan pada rambut-rambut yang tumbuh di beberapa bagian wajah".

Dalam hal ini penulis katakan : Oleh karena itu, pencukuran jenggot dan kumis bagi seorang wanita bukan merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, karena dasar penciptaan wanita adalah tanpa jenggot maupun kumis. Bahkan sebagian ulama mengharamkan laki-laki memotong jenggotnya karena hal itu termasuk tasyabbuh dengan wanita, dan itu jelas-jelas dilarang.
Demikian halnya perbaikan gigi karena untuk berobat atau untuk menghilangkan aib dan semisalnya merupakan suatu tindakan yang tidak dilarang. Imam Nawawi mengatakan :
"Dalam hadits di atas terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa yang dilarang (haram) adalah orang yang meminta direnggangkan giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Sedangkan apabila bertujuan untuk memperbaiki atau menghilangkan aib pada susunan gigi maka hal itu tidak dilarang". (Syahru Shahihi Muslim IV/837)
* Larangan Membuat Tato, Mencukur Alis Dan Merenggangkan Gigi

Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid

Amr bin Abdul Mun'im

Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami.
Wanita yang sedang haid diberikan keringanan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini :
"Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?"
Aisyah menjawab : Pada saat sedang di sisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu"
. (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih)
Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan :
"Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih)
Mengenai hal ini penulis katakan, apabila pemakaian pacar itu terlalu tebal sehingga air wudhu' tidak dapat menyentuh kulit pada saat sedang dalam keadaan suci, ketika itu seorang wanita harus menghapus dan menghilangkannya. Demikian itulah keringanan yang diberikan kepada seorang wanita yang sedang haid karena pada saat itu dia tidak berwudlu'.
Disamping pacar itu dari inay, seorang wanita juga diperbolehkan mengecat kukunya (kutek) pada saat sedang haid, karena dia tidak harus berwudlu' dan mengerjakan sholat. Tetapi pada saat dalam keadaan suci, dia harus menghilangkannya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan :
"Istri-istri kami memakai pacar pada malam hari, apabila pagi tiba mereka melepasnya, kemudian berwudlu dan mengerjakan shalat. Setelah shalat mereka memakai pacar lagi dan apabila tiba waktu dzuhur mereka melepasnya, lalu berwudlu' dan mengerjakan shalat . Hal itu dilakukannya dengan sebaik-baiknya dan tidak menghalangi mereka dari shalat". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1093) dengan sanad shahih)
Tetapi ada dua hal yang diperhatikan :
Pertama : Pemakaian pacar -termasuk juga kutek- merupan salah satu perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim. Oleh karena itu, wanita yang memakainya harus menyembunyikan dari pandangan laki-laki yang bukan muhrim.
Kedua : Pengecatan kuku (kutek) adalah salah satu kebiasaan orang barat yang dilancarkan ke tengah-tengah masyarakat kita. Dan melakukannya merupakan tindakan menyerupai wanita-wanita kafir tersebut, dan inilah yang dilarang.
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
* Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid

Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid

Amr bin Abdul Mun'im

Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah.
Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla.
"Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". (Al-Baqarah : 152)
"Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)". (Al-Ankabut : 45)
Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman.
"Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". (Al-Shaffat : 143-144)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". (Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu).
Diantara bentuk kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa.
Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan.
"Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis".
'Wanita-wanita haid keluar rumah dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama-sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan.
"Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita-wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah' menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an".
Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
* Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid

Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Kutek

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Jawaban.
Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
    "Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
* Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Kutek

Rabu, 10 November 2010

Mengais Keajaiban Cinta

Jika Anda memiliki anak pertama yang berumur 2.5 tahun, lahir setelah 17 tahun menikah, setelah Anda sembuh dari kemandulan. Anak Anda tersebut mengalami:
  • bermasalah dalam pembuluh darah di liver,
  • jantung berhenti berdetak selama 45 menit,
  • pendarahan hebat yang membuat jantungnya berhenti berdetak untuk yang kedua kali
  • pendarahan di liver, sembuh, pendarahan lagi berulang-ulang sampai 6 kali,
  • tumor dan radang otak,
  • radang ginjal,
  • radang pada selaput kristal yang mengitari jantung,
penyakit tersebut hadir silih berganti, terus menerus dalam waktu 6-8 bulan…, Apa yang Anda lakukan?
Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al ‘Arifi dalam bukunya ‘Jangan Takut Sakit’ (hal 111-117, penerbit Fawaid, -dengan sedikit penyesuaian) menuturkan sebuah kisah:

Dr. Abdullah bercerita,
“Ada seorang perempuan yang datang kepada saya dengan menyeret langkah-langkah kakinya, ia menggendong anaknya yang tersiksa oleh penyakit.
Ia adalah seorang ibu yang berusia mendekati empat puluh tahun. Ia memeluk anaknya yang masih kecil ke dadanya, seakan-akan anak tersebut adalah potongan tubuhnya. Kondisi anak itu memprihatinkan, terdengar satu dua tarikan nafas dari dadanya.
Saya bertanya kepada si ibu, ‘Berapa umurnya?’
Ia menjawab, ‘Dua setengah tahun.’
Kami melakukan pemeriksaan kepada anak itu, ternyata anak itu bermasalah dalam pembuluh-pembuluh darah di livernya.
Kami segera melakukan tindakan operasi kepadanya, dan dua hari setelah operasi, anak itu sudah sehat. Sang ibu pun tampak gembira dan riang.
Ketika melihat saya, ia bertanya, ‘Kapan anak saya boleh pulang dok?’
Tatkala saya hampir menulis surat keterangan pulang, tiba-tiba anak kecil itu mengalami pendarahan hebat di tenggorokannya, sehingga menyebabnya jantungnya berhenti berdetak selama 45 menit.
Kesadaran anak tersebut sudah hilang. Lalu para dokter berkumpul di dalam ruangannya. Beberapa jam telah berlalu, namun mereka tidak sanggup membuatnya tersadar.
Salah seorang teman saya segera mendatangi ibunya dan berkata kepadanya, ‘Kemungkinan anak Anda mengalami kematian otak (koma) dan saya mengira bahwa ia tidak memiliki harapan untuk hidup.’ Saya menoleh kepada teman saya tersebut sambil mencelanya karena ucapannya tersebut.
Lalu saya melihat kepada si ibu, demi Allah, perkataan teman saya itu tidak menambah selain ia mengucapkan, ‘Penyembuh adalah Allah, Pemberi kesehatan adalah Allah.’
Kemudian ia terus menerus membaca, ‘Saya memohon kepada Allah jika ada kebaikan pada kesembuhannya, maka sembuhkanlah ia.’
Setelah itu ia diam dan berjalan menuju sebuah kursi kecil, lalu duduk. Kemudian ia mengambil mushaf kecilnya yang berwarna hijau dan membacanya.
Para dokter pun keluar, saya juga keluar bersama mereka. Saya berjalan melewati anak itu, kondisinya belum berubah, sesosok tubuh yang terbujur kaku laksana mayat di atas tempat tidur putih. Lalu saya menoleh kepada ibunya, keadaannya juga masih tetap seperti sebelumnya.
Satu hari ia membacakan Al-Qur’an kepada anaknya; satu hari membacanya dan satu hari setelannya mendoakannya. Beberapa hari kemudian, salah seorang perawat perempuan memberitahu saya bahwa anak itu sudah mulai bergerak, saya langsung memuji Allah.
Saya berkata kepada si ibu, ‘Wahai Ummu Yasir, saya sampaikan kabar gembira kepada Anda bahwa keadaan Yasir mulai membaik.’
Ia hanya mengucapkan satu ucapan sambil menahan air matanya, ‘Alhamdulillah, Alhamdulillah.’
Dua puluh empat jam kemudian kami dikejutkan dengan kondisi si anak, ia kembali mengalami pendarahan hebat seperti pendarahan sebelumnya, dan jantungnya berhenti berdetak untuk kedua kalinya.
Tubuhnya yang kecil kelihatan lelah, gerakannya telah hilang. Salah seorang dokter masuk untuk melihat kondisinya secara langsung, lalu saya mendengarnya berucap, ‘Mati otak.’
Sang ibu terus menerus mengulang-ulang, ‘Alhamdulillah, atas setiap keadaan, penyembuh adalah Allah.’ Beberapa hari kemudian, anak itu sembuh kembali. Namun, baru berlalu beberapa jam, ia kembali mengalami pendarahan di dalam livernya, lalu gerakannya berhenti.
Beberapa hari kemudian ia sadar lagi, lalu kembali mengalami pendarahan baru, kondisinya aneh, saya tidak pernah melihat kondisi seperti itu selama hidup saya, pendarahannya berulang-ulang hingga enam kali, sedangkan dari lisan ibunya hanya keluar ucapan, ‘Segala puji bagi Allah, Penyembuh adalah Rabb-ku, Dia-lah Penyembuh.’
Setelah beberapa kali pemeriksaan dan pengobatan, para dokter spesialis batang tenggorokan berhasil mengatasi pendarahan, Yasir mulai bergerak-gerak lagi. Tiba-tiba, Yasir kembali diuji dengan bisul besar (tumor) dan radang otak.
Saya sendiri yang memeriksa keadaannya. Saya berkata kepada ibunya, .’Keadaan anak Anda mengenaskan sekali dan kondisinya berbahaya.’ la tetap mengulang-ulang ucapannya, ‘Penyembuh adalah Allah’
la mulai membacakan Al-Qur’an kepada buah hatinya. Setelah dua minggu, tumor itu tetap ada. Dua hari kemudian, anak tersebut mulai sembuh, kami memuji Allah karenanya.
Sang ibu bersiap-siap untuk pulang, namun satu hari kemudian, tiba-tiba anak tersebut mengalami radang ginjal parah yang dapat menyebabkan gagal ginjal kronis dan hampir menyebakan kematiannya.
Sementara si ibu tetap berpegang teguh, bertawakal dan berserah kepada Rabb-nya serta terus mengulang-ulang, ‘Penyembuh adalah Allah.’ Lalu, ia kembali ke tempatnya dan membacakan Al-Qur’an kepada anaknya.
Hari-hari berlalu, sedangkan kami terus berusaha memeriksa dan mengobati secara maraton hingga berlangsung sampai tiga bulan, kondisinya pun membaik, segala puji hanya bagi Allah.
Akan tetapi, kisah ini belum berhenti sampai di sini saja, si anak kembali diserang penyakit aneh yang belum pernah saya kenal selama hidup.
Setelah empat bulan, ia terserang radang pada selaput kristal yang mengitari jantung, sehingga memaksa kita untuk membuka sangkar dadanya dan membiarkannya terbuka untuk mengeluarkan nanah.
Ibunya hanya melihat kepadanya sambil berucap, ‘Saya memohon kepada Allah agar menyembuhkannya, Dia adalah penyembuh dan pemberi kesehatan.’ Lalu, ia kembali ke kursinya dan membuka mushafnya.
Terkadang saya melihat kepada ibu tersebut, sementara mushaf ada di depannya, ia tidak menoleh ke sekelilingnya. Kemudian saya masuk ke ruang refreshing, maka saya melihat banyak pasien dengan berbagai penyakit dan para penunggu mereka.
Saya melihat sebagian dari para pasien tersebut berteriak-teriak dan yang lainya mengaduh-aduh, sedangkan para penunggunya menangis, dan sebagian dari mereka berjalan di belakang para dokter.
Sementara ibu itu tetap berada di atas kursinya dan di depan mushafnya, tidak berpaling kepada orang yang berteriak dan tidak berdiri menghampiri dokter serta tidak berbicara dengan seorang pun.
Saya merasa bahwa ia adalah gunung, setelah berada selama enam bulan di ruang refreshing. Saya berjalan melewati anaknya, saya melihat matanya terpejam, tidak berbicara dan tidak bergerak, dadanya terbuka.
Kami mengira bahwa ini merupakan akhir kehidupannya, sedangkan sang ibu tetap dalam keadaannya, membaca Al-Qur’an. Seorang penyabar yang tidak mengeluh dan tidak mengaduh.
Demi Allah, ia tidak mengajak saya bicara dengan sepatah katapun dan tidak pula bertanya kepada saya tentang kondisi anaknya. Ia hanya berbicara setelah saya mulai mengajaknya bicara tentang anaknya tersebut.
Adapun usia suaminya sudah lebih dari empat puluh tahun. Terkadang suaminya menemui saya di dekat anaknya, ketika ia menoleh kepada saya untuk bertanya, istrinya menarik tangannya dan menenangkannya serta mengangkat spiritnya dan mengingatkannya bahwa sang Penyembuh adalah Allah.
Setelah berlalu dua bulan, keadaan anak tersebut sudah membaik, lalu kami memindahkannya ke ruangan khusus anak-anak di rumah sakit, kondisinya sudah mengalami banyak kemajuan.
Keluarganya pun mulai membiasakan kepadanya berbagai jenis terapi dan pelatihan. Setelah itu, anak tersebut pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, ia melihat dan berbicara seakan-akan ia tidak pernah tertimpa sesuatu sebelumnya.
Maaf, kisah menakjubkan ini belum selesai, karena satu setengah tahun kemudian, ketika berada di ruang kerja saya, tiba-tiba suami wanita itu masuk menemui saya, sedangkan di belakangnya istrinya menyusulnya sambil menggendong bayi kecil yang sehat.
Ternyata si anak kecil itu sedang diperiksakan secara rutin di RS tersebut, mereka datang kepada saya untuk menyampaikan salam.
Saya bertanya kepada si suami, ‘Masya Allah, apakah bayi kecil ini adalah anak yang keenam atau ketujuh di dalam keluarga Anda?’ Ia menjawab, ‘Ini yang kedua, dan anak pertama kami adalah anak yang Anda obati setahun yang lalu. Ia merupakan anak pertama kami yang lahir setelah tujuh belas tahun kami menikah dan sembuh dari kemandulan.’
Saya menundukkan kepala, dan langsung teringat dengan gambaran ibunya ketika sedang menunggui anaknya. Saya tidak mendengar suara yang keluar darinya dan tidak melihat tanda kegelisahan pada dirinya.
Saya mengucap di dalam hati, ‘Subhanallah.’ Setelah tujuh belas tahun bersabar dan mencoba berbagai terapi kemandulan, lalu diberi rezeki dengan seorang anak laki-laki yang dilihatnya mati berkali-kali di hadapannya.
Akan tetapi, wanita tersebut hanya berpegang teguh pada kalimat ‘Laailaaha illallaah’ dan keyakinan bahwa Allah adalah Dzat Penyembuh dan Pemberi kesehatan. Subhanallah! Betapa besar tawakkal dan keimanan yang dimiliki wanita itu.”

Kisah di atas, meski bukan kisah para ulama, namun merupakan kisah nyata yang terjadi pada zaman kita.
Dimana posisi kita dibandingkan ibu dalam kisah tersebut?
Ya Allah, berilah kami kemudahan untuk bersabar, tawakkal, dan benar-benar berserah diri kepada-Mu, dalam setiap waktu, setiap keadaan, dan setiap tempat. Amiin.
* Mengais Keajaiban Cinta