Selamat Datang di Blog www.hawadanadam.blogspot.com,blog dunia wanita jalan menuju pintu surga

Sabtu, 30 Oktober 2010

4 Perkara Yang Menghapus Dosa

Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa.

Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu:

Pertama: Taubat.

Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna.

Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu dosa). ... Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa perbuatan, akhlaq dan sifat.

Keempat: Musibah sebagai penghapus dosa. Musibah adalah segala sesuatu yang terasa menyakitkan berupa rasa gelisah, sedih dan rasa sakit yang menimpa harta, kehormatan, jasad atau yang lainnya. Namun musibah ini datang bukan atas kehendak hamba.[1]

Semoga jadi pelajaran berharga.
* 4 Perkara Yang Menghapus Dosa

Hukum Memakai Kawat Gigi


Hukum Meratakan Gigi

ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،

Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.

مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.

Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.

الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،

Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .

Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .

Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .

Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PD. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.

انظر كتاب فتاوى المرأة المسلمة ج/1 ص/477 .
Baca buku Fatawa al Mar’ah al Muslimah jilid 1 hal 477.
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/21255/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85
Catatan:

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa agama kita adalah agama yang sangat mementingkan penampilan yang indah dan rapi. Oleh karena itu diantara sebab dibolehkannya meratakan gigi adalah menghilangkan tasywih atau penampilan yang buruk dan tidak sedap dipandang mata.

Dari sini kita bisa membuatkan kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk menghilangkan semua bentuk tasywih.
* Hukum Memakai Kawat Gigi

Perrkara Yang Di Lalaikan Wanita Muslimah


Pertama: Mewarnai kuku dengan pacar

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَبَضَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَدَهُ فَقَالَ « مَا أَدْرِى أَيَدُ رَجُلٍ أَمْ يَدُ امْرَأَةٍ ». قَالَتْ بَلِ امْرَأَةٌ. قَالَ « لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ ». يَعْنِى بِالْحِنَّاءِ.

Dari Aisyah, “Ada seorang perempuan menyodorkan sebuah surat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tirai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menarik tangan beliau sambil berkata, ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan perempuan’. Perempuan tersebut menjawab, ‘Bahkan tangan perempuan’. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau memang perempuan tentu engkau akan mewarnai kukumu” yaitu dengan pacar (HR Abu Daud no 4166, dinilai hasan oleh al Albani).

Sangat disayangkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini telah ditinggalkan berganti dengan mewarnai kuku yang panjang dengan kuteks, mirip sudah dengan perempuan-perempuan kafir.

Kedua: Memanjangkan ujung kain bagi perempuan

عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِى عُبَيْدٍ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ ذَكَرَ الإِزَارَ فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « تُرْخِى شِبْرًا ». قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا. قَالَ « فَذِرَاعًا لاَ تَزِيدُ عَلَيْهِ ».

Dari Shafiyah binti Abu Ubaid, beliau bercerita bahwa Ummi Salamah, istri Nabi berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membicarakan larangan isbal (celana di bawah mata kaki, ed) bagi laki-laki, “Bagaimana dengan perempuan, wahai Rasulullah?”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya perempuan memanjangkan ujung kainnya sebanyak sejengkal (dari mata kaki)”. Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, ada bagian tubuh perempuan yang masih mungkin untuk tersingkap”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, ditambahkan satu hasta (dua jengkal)-dari mata kaki-tapi tidak boleh lebih dari itu” (HR Abu Daud no 4117, dinilai shahih oleh al Albani).

Ini adalah suatu sunnah Nabi yang telah ditinggalkan oleh banyak muslimah bahkan meski sudah bertahun-tahun komitmen dengan jilbab.

Ketiga: Betah di rumah

Di antara yang diteladankan oleh para wanita salaf yang shalihah adalah betah berada di rumah dan bersungguh-sungguh menghindari laki-laki serta tidak keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Hal ini dengan tujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari godaan wanita yang merupakan godaan terbesar bagi laki-laki.

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Yang artinya, “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS al Ahzab:33).

Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas mengatakan, “Hendaklah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan”.

وذكر أن سودة قيل لها: لم لا تحجين ولا تعتمرين كما يفعل أخواتك ؟ فقالت: قد حججت واعتمرت، وأمرني الله أن أقر في بيتي.
قال الراوي:فوالله ما خرجت من باب حجرتها حتى أخرجت جنازتها.

Disebutkan bahwa ada orang yang bertanya kepada Saudah -istri Rasulullah-, “Mengapa engkau tidak berhaji dan berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudarimu (yaitu para istri Nabi yang lain, pent)?” Jawaban beliau, “Aku sudah pernah berhaji dan berumrah, sedangkan Allah memerintahkan aku untuk tinggal di dalam rumah”. Perawi mengatakan, “Demi Allah, beliau tidak pernah keluar dari pintu rumahnya kecuali ketika jenazahnya dikeluarkan untuk dimakamkan”. Sungguh moga Allah ridha kepadanya. (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan ayat di atas).

Ibnul ‘Arabi bercerita, “Aku sudah pernah memasuki lebih dari seribu perkampungan namun aku tidak menjumpai perempuan yang lebih terhormat dan terjaga melebihi perempuan di daerah Napolis, Palestina, tempat Nabi Ibrahim dilempar ke dalam api. Selama aku tinggal di sana aku tidak pernah melihat perempuan di jalan saat siang hari kecuali pada hari Jumat. Pada hari itu para perempuan pergi ke masjid untuk ikut shalat Jumat sampai masjid penuh dengan para perempuan. Begitu shalat Jumat berakhir mereka segera pulang ke rumah mereka masing-masing dan aku tidak melihat satupun perempuan hingga hari Jumat berikutnya” (Tafsir al Qurthubi ketika menjelaskan al Ahzab:33).

عن عبد الله : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إن الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ و أقرب ما تكون من وجه ربها و هي في قعر بيتها
Dari Abdullah, dari Nabi beliau bersabda, “Sesungguhnya perempuan itu aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang paling dekat dengan wajah Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya” (HR Ibnu Khuzaimah no 1685, sanadnya dinilai shahih oleh al Albani).

Keempat: Perempuan ketika keluar rumah tidak mengenakan minyak wangi

عَنْ أَبِى مُوسَى عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِىَ كَذَا وَكَذَا يَعْنِى زَانِيَةً ».
Dari Abu Musa, dari Nabi, “Semua mata yang melihat hal yang terlarang itu telah berzina. Perempuan yang memakai wewangian lalu melalui sekelompok laki-laki yang sedang duduk-duduk maka perempuan tersebut adalah demikian dan demikian yaitu pelacur” (HR Tirmidzi no 2786, dinilai hasan oleh al Albani).

عَنِ الأَشْعَرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِىَ زَانِيَةٌ ».

Dari al Asy’ari, Rasulullah bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur” (HR Nasai no 5126, dinilai hasan oleh al Albani).

عن يحيى بن جعدة أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة على عهده متطيبة فوجد ريحها فعلاها بالدرة ثم قال تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata, “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?!! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian” (HR Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107).

عن بن جريج عن عطاء قال كان ينهى أن تطيب المرأة وتزين ثم تخرج

Dari Juraij, Atha, seorang tabiin, melarang perempuan yang hendak keluar rumah untuk memakai wewangian dan berdandan (Riwayat Abdur Razaq no 8108).

عن إبراهيم قال طاف عمر بن الخطاب في صفوف النساء فوجد ريحا طيبة من رأس امرأة فقال لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها قال فبلغني أن المرأة التي كانت تطيبت بالت في ثيابها من الفرق

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata, “Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)” (Riwayat Abdur Razaq no 8118).

Hanya Allah yang memberi taufik.
* Perrkara Yang Di Lalaikan Wanita Muslimah

Senin, 25 Oktober 2010

Tips Mengecilkan Perut

Banyak orang merasa tidak puas dengan bentuk perut yang ia miliki. Bahkan mereka yang sudah ramping sering kali mengeluh bahwa perutnya merasa penuh dan “buncit” dan kadang-kadang terlihat menggelembung. Sebagian besar perut menggelembung disebabkan olah faktor dasar yaitu diet dan gaya hidup. Berikut beberapa cara untuk meratakannya:

Minum air
Jika kepenuhan perut disebabkan oleh penyimpanan air, Anda sebenarnya dapat mengurangi masalah tersebut dengan minum air lebih banyak. Hal ini akan mencairkan konsentrasi sodium dalam tubuh sehingga meningkatkan jumlah air yang keluar dari sistem. Minum lebih banyak air juga menjamin fungsi empedu efektif untuk mengeluarkan produk sampah. Jangan merubah konsumsi air saat diet karena banyak bahan yang sulit dicerna dan dapat menyebabkan perut menggelembung.

Makan perlahan-lahan
Hindari makan cepat, karena ketika Anda menelan terlalu cepat, setidaknya udara tertahan dalam usus dan membentuk gas yang dapat memicu penggelembungan perut. Selalu duduk saat makan dan kunyah makan secara perlahan-lahan. Makanan yang tidak terkunyah menjadi bagian-bagian kecil tidak dapat dicerna dengan sempurna yang kemudian menghasilkan banyak gas yang menimbulkan penggelembungan.

Mengurangi konsumsi garam
Terlalu banyak garam dalam diet menambah ektra sodium terhadap cairan tubuh yang memperlambat mekanisme sehingga mendorong air keluar dari sel. Akibatnya perut terasa penuh dan menggelembung.

Konsumsi serat yang tepat
Serat adalah elemen penting dalam diet, tetapi untuk mengimbangi penyimpanan air yang menyebabkan penggelembungan, makanlah serat dalam buah-buahan seperti apel dan pear yang memiliki banyak kandungan air.

Awasi pengobatan
Perut yang mengembang adalah efek samping dari konsumsi obat. Aspirin kadang-kadang menyebabkan masalah perut yang memicu sembelit dan penggelembungan, termasuk pil kontrasepsi.

Hindari sembelit
Sembelit didefinisikan sebagai memiliki lebih sedikit dari tiga kali buang air besar dalam seminggu atau jika terlibat ketegangan. Sebagai akibat perut terasa menambah besar. Untuk merangsang isi perut, tingkatkan konsumsi serat dari buah-buahan dan sayuran, lakukan secara gradual untuk menghindari fermentasi dan produksi gas yang berlebihan.

Olahraga
Olahraga akan membantu menggerakkan cairan dalam perut yang dapat menyebabkan perut besar dengan mendorongnya keluar dari jaringan dan masuk aliran darah dimana akan dilkeluarkan sebagai keringat atau dibawa ke empedu untuk dikeluarkan sebagai urine. Olahraga yang disarankan antara lain aerobik.
* Tips Mengecilkan Perut

CIRI-CIRI WANITA HAMIL

Informasi tentang ciri-ciri orang hamil tentu saja sebuah informasi yang harus diketahui oleh setiap wanita, terutama mereka yang sudah menikah. Tujuan dari mengetahui ciri-ciri orang hamil ini adalah untuk mengetahui secepatnya bahwa ada janin yang tumbuh di dalam perut sehingga si ibu dapat mempersiapkan dengan baik untuk pertumbuhan optimal si jabang bayi.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri awal orang hamil yang harus diketahui oleh semua calon ibu sehingga dapat mempersiapkannya dengan baik;
1. Terlambat datang bulan atau terlambat menstruasi. Tentu saja hal ini ciri-ciri orang hamil utama karena sel telur yang biasa meluruh telah dibuahi dan menjadi jabang bayi. Namun, ada beberapa orang yang masih bingung apakah ia hamil atau tidak; ketika berhenti menstruasi selama satu sampai tiga minggu dan kemudian menstruasi kembali. Gejala semacam ini banyak dialami oleh para wanita. Biasanya siklus menstruasi memang akan tidak teratur ketika si wanita tersebut sedang stress atau terlalu banyak kegiatan dan kecapekan. Untuk lebih jelasnya, anda dapat melakukan tes kehamilan dengan test pack atau ke dokter kandungan.
2. Terdapat beberapa perubahan pada bentuk payudara. Ciri-ciri orang hamil yang satu ini hampir sama ketika seorang wanita akan menstruasi; payudara mengencang dan lebih berisi, dan terkadang terasa sakit bila tersentuh dan juga gatal. Cirri ini merupakan persiapan tubuh terutama payudara untuk menyusui si  jabang bayi.
3. Sering merasa mual dan kemudian muntah di pagi hari. Ciri-ciri orang hamil yang satu ini merupakan cirri yang sangat umum dirasakan oleh semua calon ibu terutama di tiga bulan pertama kehamilan. Pada masa ini si ibu akan lebih sensitive terhadap bau-bauan tajam dan kemudian merasa mual dan muntah.
4. Di awal kehamilan, si calon ibu akan lebih sering buang air kecil. Ciri-ciri orang hamil seperti ini akan dialami hingga 12 minggu.
5. Ngidam atau memiliki selera makan yang tidak biasa. Karena mual yang dirasakan, biasanya si ibu lebih menginginkan makanan yang berasa asam dan segar untuk meredam rasa mual.
Demikian beberapa ciri-ciri orang hamil yang patut diketahui oleh semua calon ibu agar tidak lagi merasa bingung apakah anda sedang dalam keadaan berbadan dua atau tidak. Untuk meyakinkan diri anda atas ciri-ciri orang hamil tersebut, sebaiknya anda melakukan pemeriksaan dengan test pack atau langsung periksakan ke dokter. Dan jangan lupa untuk selalu melengkapi asupan gizi agar si jabang bayi dapat tumbuh dengan sehat.
* CIRI-CIRI WANITA HAMIL

8 Tips untuk membuat wanita lebih bahagia

1. Cari waktu untuk diri sendiri
Ibu rumah tangga yang bahagia biasanya menyadari, mereka layak mendapatkan sedikit waktu untuk diri mereka sendiri. Anda pun bisa! Luangkan beberapa saat untuk mengerjakan hal-hal positif dan menyenangkan, seperti ke salon atau spa yang selama ini sulit diwujudkan. Titipkan anak pada suami atau orangtua.
2. Bercinta
Lakukan aktivitas ini, setidaknya seminggu sekali. Bercinta akan membuat ibu rumah tangga lebih bersemangat menjalani aktivitas hariannya, karena masih merasakan keintiman dengan sang suami.
3. Menyaksikan anak-anak tertawa
Kebahagiaan merupakan sebuah pilihan dan keindahan hidup selalu ada di depan Anda. Ibu yang bahagia selalu berusaha membuat anak-anaknya tertawa.
4. Tertawa lepas
Jangan menjadi ibu yang terlalu tegang dan kaku. Belajarlah untuk menertawakan kesalahan dan keberhasilan. Cara ini bisa membuat Anda lebih menghargai hidup.
5. Luangkan waktu bersama teman
Hubungan dengan keluarga tidak akan renggang meski Anda masih bisa meluangkan waktu bertemu teman-teman. Membicarakan hal-hal menyenangkan bersama teman akan meningkatkan gairah hidup Anda.
6. Sewa babysitter
Semua orangtua menyayangi anak-anak. Tapi, Anda juga perlu meluangkan waktu untuk beristirahat. Menyewa babysitter bisa menjadi pilihan sehingga Anda bisa melakukan hal-hal positif yang sebelumnya sulit dikerjakan.
7. Lakukan kegiatan sederhana
Melakukan aktivitas yang mungkin dianggap konyol, seperti menari dengan anak-anak sambil diiringi musik bisa jadi kegiatan yang bisa membuat hidup Anda lebih bersemangat. Ajak suami juga melakukan hal-hal spontan, misalnya mengajaknya berdansa saat suami baru pulang dari kantor.
8. Lakukan sesuatu yang hanya untuk diri Anda
Entah itu hobi, ikut kursus, atau bermain tenis. Ciptakan waktu khusus bagi Anda untuk terlibat dalam aktivitas positif. Hasilnya, Anda pun bisa terus berpikir positif.
* 8 Tips untuk membuat wanita lebih bahagia

TIPS MENGHINDARI KANKER PANYUDARA

        Wanita umumnya bangga jika tampil cantik dan mempesona, tapi dibalik itu ada lagi yang perlu diperhatikan yaitu kesehatan tubuh, terutama persoalan kanker payudara.
Penyakit yang rentan menyerang wanita ini menjadi salah satu penyakit yang mematikan di dunia. Bahkan penyakit ini sekaligus musuh bagi wanita. Jangan jadikan kanker sebagai bayangan yang menakutkan, untuk itu perangilah dengan pola hidup yang teratur, sehingga memperkecil resiko terkenanya kanker payudara.
Cara mudah menghindari kanker payudara:
Jaga bobot tubuh
Hati-hati dengan berat berlebih karena bisa dapat meningkatkan resiko tumbuhnya penyakit, termasuk kanker. Jika tubuh sudah mulai terasa berat, ada baiknya Anda coba menguranginya dengan diet sehat.
Hindari alkohol
Sebuah penelitian menunjukan dua gelas alkohol perhari dapat meningkatkan 21 persen resiko terkenanya kanker payudara.
Wajib sayuran hijau
Perbanyak asupan sayuran hijau seperti brokoli dan daun selada. Kandungan sulforaphaneyanya bisa jadi penangkal sel kanker. Jangan masak sayuran hijau terlalu matang (lembek), agar kandungan di dalamnya tidak ikut mati.
Periksa riwayat keluarga
Sekitar 15 persen kasus kanker payudara berhubungan dengan riwayat keluarga. Jika Anda memiliki saudara dekat yang terkena kanker, maka risiko semakin tinggi. Untuk itu lakukan general check-up secara teratur.
Periksa payudara sendiri
Sebelum mandi, periksalah payudara di depan cermin. Jika ada benjolan, nyeri, atau bentuk mencurigakan segera konsultasi ke dokter. Jangan menganggap kelainan di payudara hal sepele, karena bisa berakibat fatal.
* TIPS MENGHINDARI KANKER PANYUDARA

Muslim di Amerika: Sebuah Perjalanan dalam Pencarian

          Diperkirakan ada 7 juta populasi kaum Muslim di Amerika Serikat (AS). Jumlah ini, diperkirakan akan terus bertambah
Hidayatullah.com–Hailey Woldt mengenakan abaya hitam, mengharapkan sesuatu yang terburuk. Terakhir kali ia mengenakan busana Muslimah AmericaMuslim dengan kerudung – yang menutup seluruh badannya kecuali wajah, tangan dan kaki – adalah ketika ia berada di bandara internasional Miami. Ketika itu banyak orang yang menatapnya dan petugas keamanan memeriksa dirinya dengan seksama.
Kemudian, ia berada di sebuah kota kecil bernama Arab, Alabama.
“Saya berharap orang akan berkata, ‘sedang apa teroris ini di sini? Kami tidak ingin orang sepertimu berada di sini,’” kata Woldt, gadis katolik bermata biru berusia 22 tahun, mengingat sikap antisipasinya sebelum masuk ke sebuah kedai barbacue lokal. “Saya pikir, saya bahkan tidak akan dilayani.”
Eksperimen Woldt dalam bidang antropologi sosial itu membuka matanya. Disamping mendapatkan “tatapan awal” yang biasa diterima orang asing ketika memasuki pintu sebuah restoran di kota kecil, ia juga mendapat pengalaman yang menyenangkan.
Ketika ia menuju ke kamar kecil, cerita Woldt, “Seorang wanita terkejut [melihat dirinya], tapi ia kemudian tersenyum pada saya. Senyuman kecil itu sangat membahagiakan hati.”
Pengalaman tak terduganya itu merupakan salah satu kejadian yang ia alami dalam perjalanannya sekarang ini. Woldt adalah salah satu anggota tim yang terdiri dari pemuda Amerika berusia 20-an tahun. Tim itu dipimpin oleh seorang ilmuwan Muslim yang disegani. Mereka menjelajahi negara Amerika dalam sebuah misi antropologi. Tujuannnya: mendiskusikan identitas Amerika, identitas Muslim, dan mencari tahu seberapa baik negeri itu mengusung nilai-nilai idealnya pasca peristiwa 11 September.
Misi 6 bulan yang dimulai pada musim gugur itu dipimpin oleh Akbar Ahmed, Ketua Studi Keislaman di American University Washington. Motivasinya tidak sekedar bersifat akademis.
“Sebagai seorang ilmuwan sosial, sebagai seorang Muslim, adalah kewajiban moral untuk terlibat dalam menjelaskan, membicarakan, berdebat dan berdikusi tentang Islam,” papar Ahmed, 65. Ia mengambil cuti khusus selama 1 tahun untuk mengadakan perjalanan tersebut. “Setelah peristiwa 9/11, Islam menjadi agama yang paling sering dibicarakan, kontroversial, dibenci, dan salah dipahami di Amerika. Dan saya tidak bisa tinggal diam melihat hal tersebut,” tambahnya.
Untuk itu Ahmed merancang sebuah proyek yang ditiru dari program Journey into America. Program “voyage of discovery“, begitu ia menyebutnya, adalah bagian dari program yang telah dilakukannya pada tahun 2006. Di mana ia bersama beberapa orang (di antaranya Woldt) mengadakan perjalanan ke negara-negara Islam. Di awal perjalanan mereka mengunjungi masjid, madrasah dan rumah-rumah orang Islam. Dari Syiria hingga Indonesia. Perjalanan tersebut menjadi dasar penyusunan buku Ahmed yang berjudul Journey into Islam: The Crisis of Globalization.
Dalam perjalanannya baru-baru ini di Atlanta, Georgia, Ahmed mengatakan bahwa meskipun perjalannnya ke luar negeri bisa membantu menjawab banyak pertanyaan seputar bagaimana orang Amerika dipandang di manca negara, namun hal itu belum mampu memberikan gambaran yang utuh.
“Pertanyaan-pertanyaan orang Amerika tentang Islam tidak bisa dijawab tanpa mereka bercermin melihat dirinya sendiri dan melihat Muslim dalam konteks sebagai bagian dari kebudayaan dan masyarakat mereka,” terang Profesor Ahmed. Kelompok yang ia pimpin perlu berdialog dengan Muslim dan mencari tahu apa yang mereka ketahui tentang kebudayaan Amerika dan masyarakatnya. Dan bagaimana sebenarnya mereka menyesuaikan diri, berasimilasi atau berintegrasi – atau tidak – dengan lingkungan masyarakat Amerika yang lebih luas.
Untuk tujuan itulah, tim Ahmed berbaur dengan rapper Muslim kulit hitam di Buffalo, New York. Bertemu dengan orang-orang Latin yang beragama Islam di Miami, Florida. Dan mereka juga bertukar cerita dengan para pengungsi serta menjelajahi negeri-negeri yang berbeda seperti Bosnia, Afganistan dan Somalia.
Mereka juga telah menjelajahi Ellis Island di New York, pesisir Plymouth Rock di Massachusette. Menyusuri jalan-jalan yang gemerlap di Las Vegas, Nevada. Serta menyusuri jalan di negara-negara bagian di wilayah selatan.
Selama dalam perjalanan, mereka bertemu dengan para akademisi, pemuka-pemuka agama, petugas penegak hukum dan para aktivis. Cerita tentang pertemuan dan kunjungannya ditulis di blog mereka.
Sejak beberapa tahun lalu perjalanan ini dirasa penting bagi seorang Frankie Martin. Ia seorang kristen Episcopalian berusia 25 tahun. Ayahnya seorang pegawai negeri. Ia dulu tinggal di Kenya ketika kedutaan-kedutaan Amerika di wilayah Afrika Timur dibom pada bulan Agustus 1998. Peristiwa itu menewaskan ratusan orang dan memunculkan isu tentang ancaman dari Al Qaidah dan Usamah Bin Ladin.
“Saya ingat, ketika kembali ke AS dan mencoba membicarakan tentang isu ini [yang berkaitan dengan Islam dan Barat], banyak orang tidak tahu apa-apa mengenai hal itu,” kata Martin. Kemudian terjadi peristiwa 11 September yang mengguncang AS. Saat itu ia mulai kuliah di American University. “Saya ingin tahu mengapa hal seperti itu bisa terjadi, dan apa yang bisa kita lakukan terkait hal tersebut…. Saya ingin belajar lebih banyak tentang dunia Muslim, memahami agama Islam dan membangun sebuah hubungan baik.”
Sebagian proses itu mengharuskan mereka untuk terjun langsung, berada di tempat yang belum pernah mereka masuki sebelumnya.
Pada parade Hari Muslim bulan Oktober di New York, Craig Considine, 23, ikut bergabung di tengah kelompok pemrotes/penentang, untuk melihat secara langsung dan merekam hujatan-hujatan yang dilontarkan. Di antara mereka ada yang menghina Rasulullah Muhammad sehingga membuat suasana semakin panas. Mereka saling menghujat satu sama lain.
Pemuda pembuat film itu tidak merasakan apa-apa hingga akhirnya ia minggir dan mematikan kameranya, kemudian berpikir.
“Kelompok yang menentang/memprotes dan kelompok yang menanggapi, keduanya adalah orang-orang Amerika. Dan mereka sama-sama gagal, tidak bisa saling memahami. Saya sangat kecewa. Seumur hidup belum pernah saya melihat kebencian seperti itu .” kata Considine.
Jonathan Hayden, 30, yang telah bekerja untuk Ahmed selama hampir lima tahun mengatakan bahwa peristiwa yang sederhana pun dapat memberikan pencerahan.
Ia menceritakan tentang sebuah pertanyaan mengharukan yang diajukan oleh seorang wanita dari wilayah Midwestern yang mengakui bahwa ia belum pernah berjumpa dengan seorang Muslim.
“Apakah mereka [orang Muslim] mencintai anak-anak mereka?” Heyden mengingat pertanyaan wanita itu. “Kami bisa menjawab pertanyaannya, ya mereka mencintai anak-anak mereka…. Namun, fakta bahwa wanita itu mengutarakan pertanyaan tersebut, memberikan gambaran yang banyak kepada kita.”
Tujuan utama kelompok itu adalah memberikan pencerahan akan perlunya memahami Islam. Sesuatu yang mereka harap bisa dipenuhi dalam buku yang akan ditulis oleh Ahmed dan sebuah film dokumenter yang akan mereka buat.
“Populasi Muslim di seluruh dunia adalah 1,4 milyar. Pada pertengahan abad ini, akan ada satu Muslim di antara empat orang. Sekarang ini ada 57 negera Muslim. “Pikirkanlah tentang jumlah dan angka tersebut,” kata Ahmed. “Amerika – sebagai negara superpower, sebagai pemimpin dunia – perlu untuk bisa berinteraksi positif dengan seperempat bagian masyarakat dunia itu.”
Ia memperkirakan ada 7 juta Muslim di AS sekarang ini, dan jumlahnya terus bertambah. Mimpi dan harapan mereka, Ahmed, dan yang lainnya adalah sudah pasti, tidak berbeda dengan mimpi dan harapan tetangga mereka yang lain.
Syeikh Salahadin Wazir, yang mengadakan jamuan makan malam bersama mereka dan mengundang kelompok itu untuk shalat Jum’at bersama, menghargai proyek tersebut.
“Sangat penting untuk mengetahui secara lengkap tentang Muslim dari perspektif orang Islam. Kami semua adalah warga negara yang terikat hukum. Kami profesional,” kata Wazir di pelataran Masjid Al Mukminin di Clarkson, Georgia. “Banyak anak-anak kami yang bersekolah, menempuh pendidikan yang lebih tinggi, dan masa depannya cerah.”
Bagi Madeeha Hameed, 21, menjadi bagian dalam proyek ini merupakan sesuatu yang bersifat personal. Mahasiswa pada College of William & Mary di Virginia ini mengambil cuti satu semester untuk melakukan perjalanan sebanyak mungkin, dan sekarang ia sudah kembali kuliah. Ia pindah dari Pakistan ke Virginia bagian Utara sebelum masuk sekolah menegah atas, yaitu sesaat sebelum peristiwa 11 September terjadi.
“Saat itu sangat sulit keadaannya buat saya… Anda tahu bagaimana suasana di sekolah menengah atas,” katanya. “Saya tidak ingin dikenali sebagai seorang Muslim atau orang Pakistan, karena saya ingin bisa bergaul. Saat itu saya sangat kecewa dengan identitas saya.” Setelah membaca buku tulisan Profesor Ahmed, dan berkesempatan untuk turut serta dalam perjalanan kelompoknya, “Sangat membantu untuk bisa menerima identitas saya,” katanya. Dan ia pun bisa semakin menghargai apa yang ada di sekitarnya. Ia melanjutkan, ” Ada banyak hal mengenai negeri ini dan mengenai Islam, yang tidak saya tahu dan pahami sebelumnya.”  [cnn/Dija/www.hidayatullah.com]
* Muslim di Amerika: Sebuah Perjalanan dalam Pencarian

Hukum Menikahi Orang Musyrik dan Ahlul Kitab

      “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah:221)
وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Kata musyrikah atau musyrik dalam ayat di atas artinya seorang yang menyekutukan Allah. Imam Al Ashfahani membagi makna al syirk dua macam:

(a) Al Syirkul adziim (syirik besar) yaitu menetapkan sekutu bagi Allah. Termasuk kategori ini makna firman Allah: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar” (An-Nisa:48). Dalam ayat lain: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah tersesat sejauh-jauhnya”. (An-Nisa:116)

(b) Al Syirkush Shaghiir (syirik kecil) yaitu mendahulukan selain Allah dalam tindakan tertentu, seperti riya’ (ingin dipuji orang), termasuk dalam kategori ini pengertian ayat: “Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)” (Yusuf:106), maksudnya mengutamakan kepentingan-kepentingan dunia di atas tujuan-tujuan akhirat (lihat Al Ashfahani, Mufradat alfaadzil Qur’an, h.452).

Para ahli tafsir, dalam menjelaskan kata musyrik selalu mencontohkan dengan agama majusi (penyembah api) dan watsani (penyembah berhala). Ada juga sebagai mufassir yang mendefinisikan musyrik dengan “semua orang kafir yang tidak bergama Islam. Dengan pengertian ini maka umat Yahudi dan Nasrani tergolong musyrik. Dan ayat di atas dengan tegas melarang pernikahan seorang mukmin dengan wanita musyrikah begitu juga sebaliknya seorang mu’minah dengan lelaki musyrik. Mengapa? Karena batasan yang sangat fundamental yaitu perbedaan aqidah. Dari perbedaan aqidah ini akan lahir perbedaan tujuan dan pandangan hidup. Maka tidak mungkin seorang mukmin atau mu’minah yang benar-benar jujur dengan keimanannya rela mengorbankan aqidahnya demi kepentingan dunia. Imam Al Qurthubi menyetir ketetapan ijma’ul ummah bahwa seorang musyrik tidak boleh menikahi seorang mu’minah apapun alasan nya. Imam Asyaukani menyebutkan sebuah riwayat bahwa seorang sahabat bernama Murtsid bin Abi Murtsid pernah didatangi bekas orang yang pernah dicintainya dulu waktu di zaman jahiliyah. Wanita itu lalu minta untuk dizinahi. Murtsid segera menjawab: Wah, itu tidak mungkin, sebab saya sudah masuk Islam, dan Islam telah menjadi penghalang di antara kita. Lalu wanita itu minta agar dinikahi saja. Murtsid berkata: kalau begitu saya akan menemui Rasulullah dulu. Lalu turunlah ayat di atas. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadiir: vol.1, h.244). Dari sini jelas bahwa tidak mungkin seorang yang beriman menikah dengan seorang yang masih kafir. Maka jika ada seorang yang mengaku mu’min atau mu’minah, kemudian ia ternyata rela dan berani melakukan pernikahan dengan seorang yang musyrik atau musyrikah, itu berarti dalam keimanannya ada masalah. Sebab dengan terang-terangan ia telah berani melanggar ketentuan Allah seperti dalam ayat di atas.

Menikahi Wanita Ahlul Kitab (Kitabiyah)

Dalam ayat di atas, hanya disebutkan istilah musyrikah atau musyrik, tetapi belum disebutkan istilah ahlul kitab, sementara di tempat lain Al Qur’an menggunakan istilah ahlul kitab untuk umat Yahudi dan Nasrani. Allah berfirman: “(Kami turunkan Al-Quran itu) agar kamu (tidak) mengatakan: “Bahwa Kitab itu Hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami (yakni orang-orang Yahudi dan Nasrani)” (Al-An’am:156). Pertanyaannya sekarang apakah ahlul kitab termasuk golongan musyrikiin? Menurut definisi di atas maka ahlul kitab termasuk kaum musyrikiin. Jika demikian bolehkah seorang mu’min menikahi wanita ahlul kitab?

Mayoritas ulama (jumhur) membolehkan seorang mu’min menikah dengan wanita ahlul kitab (dari umat Yahudi atau Nasrani). Dan ini pendapat yang kuat (rajih). Bahkan ada sebagian yang mengatakan –seperti Imam Al Jashshash - tidak ada khilaf di dalamnya, kecuali Abdullah bin Umar yang memandangnya makruh (lihat Al Jashshash, Ahkamul Qur’an, vol. 2, h.324). Namun kendati demikian menikah dengan wanita muslimah tetap harus diutamakan. Sebab pada hakekatnya, di antara hikmah dibolehkannya adalah dalam rangka untuk mengislamkannya. Dan seorang suami mu’min sebagai kepala rumah tangga tentu sangat berperan dan menentukan dalam proses tersebut. Berbeda halnya jika sang istri muslimah dan suami non-muslim. Sang istri tentu sangat berat untuk mempengaruhi sang suami, bahkan bisa dipastikan sang istri akan kewalahan. Sebab tabiat seorang istri biasanya selalu ikut apa kata suami. Atas dasar ini mengapa seorang muslimah tidak boleh bersuamikan seorang ahlul kitab.

Beberapa alasan yang menguatkan bolehnya seorang muslim beristrikan wanita ahlul kitab sebagai berikut:

(a) Bahwa kata musyrikaat pada ayat di atas tidak termasuk ahlul kitab, dalilnya: Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu” (Al-Baqarah:105) Di sini nampak dibedakan antara orang-orang musyrik dengan ahlul kitab. Begitu juga dalam surat Al Bayyinah Allah berfirman: “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (Al-Bayyinah:1). Dikatakan bahwa wawu athf menunjukkan perbedaan (almughayarah). Dengan ini jelas bahwa ahlul kitab bukan orang-orang musyrik. Toh kalaupun dikatakan bahwa mereka tergolong musyrik, maka dengan ayat tersebut nampak adanya pengkhususan, seakan dikatakan: “Tidak boleh menikah dengan wanita musyrikah kecuali wanita ahlul kitab.

(b) Allah berfirman: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi” (Al-Maidah:5). Ini menunjukkan bahwa menikah dengan wanita ahlul kitab hukumnya boleh.

(c) Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan ra. menikah dengan Nailah Al Kalbiyah, wanita Yahudi, begitu juga Thalhah bin Ubaidillah ra. menikah dengan wanita Yahudi dari penduduk Syam. Itu pun tidak ada satupun riwayat yang mengatakan bahwa salah seorang sahabat menentang pernikahan tersebut. Dari sini nampak bahwa mereka bersepakat atas bolehnya menikah dengan wanita ahlul kitab.

Walhasil, bahwa sekalipun pernikahan dengan wanita ahlul kitab hukumnya boleh, namun lebih utama seorang muslim tidak melakukannya. Salah seorang alim besar dalam Madzhab Hanafi, Kamal bin Hammam berkata: Memang boleh menikah dengan wanita ahlul kitab, tetapi lebih baiknya seorang muslim tidak melakukannya, kecuali dalam kondisi darurat” (lihat Al kamal bin Hammam, Fathul Qadiir, Syarhul Hidayah fii fqhil hanafiyah, vol.2, h.372). Pesan Kamal bin Hammam ini ternyata ada dasarnya: diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab pernah menyuruh sahabatnya Hudzaifah untuk menceraikan istrinya yang tergolong kaum Yahudi. Hudzaifah bertanya: Apakah kamu melihat bahwa pernikahan seperti ini hukumnya haram? Umar menjawab: Tidak, tetapi saya takut hal ini kelak menjadi contoh yang diikuti banyak orang. Umar benar dalam sikapnya ini, sebab jika kemudian pernikahan seperti tersebut, benar-benar menjadi fenomena umum, bagaimana nantinya nasib wanita-wanita muslimah? Dan perlu diingat bahwa diantara hikmah dibolehkannya menikah dengan kitabiyah adalah supaya wanita kitabiyah itu masuk ke pangkuan Islam melalui pernikahan. Jika diperkirakan itu tidak mungkin terjadi, para ulama memakruhkan. Oleh sebab itu ada kondisi di mana seorang muslim dimakruhkan menikah dengan kitabiyah: Pertama, wanita tersebut harbiyah (mempunyai jiwa menyerang, tidak mungkin dipengaruhi dan bahkan mungkin akan menyebabkan hancurnya moral anak-anak yang dilahirkan, serta tidak mustahil ia akan mempengaruhi sang suami) (lihat, Ibid, vol.2. h. 372). Kedua, adanya wanita muslimah yang bisa dinikahi. Imam Ibn Taymiah mengatakan: “Makruh hukumnya menikah dengan wanita kitabiyah sementara di saat yang sama masih ada wanita-wanita muslimah”(lihat, alikhtiyaraat alfiqhiyah min fatawa syaikhil Islam Ibn Taymiah, h. 217).

Menikah Dengan Laki-laki Ahlul Kitab

Ayat di atas menegaskan: dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Dalam konteks ini tidak ditemukan ayat lain yang mengkhususkannya, seperti ayat mengenai menikah dengan wanita kitabiyah. Artinya tidak ada keterangan lain mengenai hukum boleh-tidaknya menikah dengan laki-laki ahlul kitab, kecuali ayat di atas. Bila disebutkan bahwa ahlul kitab tergolong orang-orang musyrik, maka berdasarkan ayat di atas tidak boleh seorang muslimah menikah dengan laki-laki musyrik. Berbeda jika wanitanya ahlul kitab dan calon suamimya muslim, itu dibolehkan karena adanya ayat lain yang menegaskan bolehnya sebagaimana telah diterangkan tadi.

Jelasnya, bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh dalam kondisi apapun menikah dengan seorang yang musyrik, termasuk laki-laki Yahudi dan Nasrani, karena al Qur’an telah menyebutkan bahwa mereka tergolong kafir. Allah berfirman: “Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata”. (QS. 98:1). Lebih dari itu mereka juga akan selalu mempengaruhi istrinya agar menjadi kafir, yang dengannya ia bisa masuk neraka, Allah berfirman pada ayat di atas: mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”.

Kerena itulah Allah menekankan dengan sangat tegas bahwa menikah dengan seorang mukmin tetap lebih utama, sekalipun ia seorang budak: walaamatun mu’minatun khairun min musyrikatin walau a’jabatkum (Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu). Lalu dipertegas lagi pada ayat berikutnya: wala ‘abdun mu’minun khairun min musyrikin walau a’jabakum (Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu). Perhatikan, penegasan ini tidak mengandung penfsiran lain keculai bahwa yang harus diutamakan dalam pernikahan adalah kesamaan akidah. Sebab dari kesamaan akidah akan mudah menentukan kesamaan tujuan sekaligus kesamaan cara hidup. Dan hanya dengan ini kelak upaya untuk saling membantu dalam mentaati Allah (at ta’aawun bil birri wat taqwa) akan lebih tercipta, di mana dari sini kebahagiaan hakiki akan dicapai, tidak saja di dunia melainkan juga di akhirat. Wallhu a’lam bish shawab.
* Hukum Menikahi Orang Musyrik dan Ahlul Kitab

13 Hal Yang Disukai Pria Dari Wanita

      Cinta adalah fitrah manusia. Cinta juga salah satu bentuk kesempurnaan penciptaan yang Allah berikan kepada manusia. Allah menghiasi hati manusia dengan perasaan cinta pada banyak hal. Salah satunya cinta seorang lelaki kepada seorang wanita, demikian juga sebaliknya.

Rasa cinta bisa menjadi anugerah jika luapkan sesuai dengan bingkai nilai-nilai ilahiyah. Namun, perasaan cinta dapat membawa manusia ke jurang kenistaan bila diumbar demi kesenangan semata dan dikendalikan nafsu liar.

Islam sebagai syariat yang sempurna, memberi koridor bagi penyaluran fitrah ini. Apalagi cinta yang kuat adalah salah satu energi yang bisa melanggengkan hubungan seorang pria dan wanita dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Karena itu, seorang pria shalih tidak asal dapat dalam memilih wanita untuk dijadikan pendamping hidupnya.

Ada banyak faktor yang bisa menjadi sebab munculnya rasa cinta seorang pria kepada wanita untuk diperistri. Setidak-tidaknya seperti di bawah ini.

1. Karena akidahnya yang Shahih

Keluarga adalah salah satu benteng akidah. Sebagai benteng akidah, keluarga harus benar-benar kokoh dan tidak bisa ditembus. Jika rapuh, maka rusaklah segala-galanya dan seluruh anggota keluarga tidak mungkin selamat dunia-akhirat. Dan faktor penting yang bisa membantu seorang lelaki menjaga kekokohan benteng rumah tangganya adalah istri shalihah yang berakidah shahih serta paham betul akan peran dan fungsinya sebagai madrasah bagi calon pemimpin umat generasi mendatang.

Allah menekankah hal ini dalam firmanNya, “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)

2. Karena paham agama dan mengamalkannya

Ada banyak hal yang membuat seorang lelaki mencintai wanita. Ada yang karena kemolekannya semata. Ada juga karena status sosialnya. Tidak sedikit lelaki menikahi wanita karena wanita itu kaya. Tapi, kata Rasulullah yang beruntung adalah lelaki yang mendapatkan wanita yang faqih dalam urusan agamanya. Itulah wanita dambaan yang lelaki shalih.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, ambillah wanita yang memiliki agama (wanita shalihah), kamu akan beruntung.” (Bukhari dan Muslim)

Rasulullah saw. juga menegaskan, “Dunia adalah perhiasan, dan perhiasan dunia yang paling baik adalah wanita yang shalihah.” (Muslim, Ibnu Majah, dan Nasa’i).

Jadi, hanya lelaki yang tidak berakal yang tidak mencintai wanita shalihah.

3. Dari keturunan yang baik

Rasulullah saw. mewanti-wanti kaum lelaki yang shalih untuk tidak asal menikahi wanita. “Jauhilah rumput hijau sampah!” Mereka bertanya, “Apakah rumput hijau sampah itu, ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Wanita yang baik tetapi tinggal di tempat yang buruk.” (Daruquthni, Askari, dan Ibnu ‘Adi)

Karena itu Rasulullah saw. memberi tuntunan kepada kaum lelaki yang beriman untuk selektif dalam mencari istri. Bukan saja harus mencari wanita yang tinggal di tempat yang baik, tapi juga yang punya paman dan saudara-saudara yang baik kualitasnya. “Pilihlah yang terbaik untuk nutfah-nutfah kalian, dan nikahilah orang-orang yang sepadan (wanita-wanita) dan nikahilah (wanita-wanitamu) kepada mereka (laki-laki yang sepadan),” kata Rasulullah. (Ibnu Majah, Daruquthni, Hakim, dan Baihaqi).

“Carilah tempat-tempat yang cukup baik untuk benih kamu, karena seorang lelaki itu mungkin menyerupai paman-pamannya,” begitu perintah Rasulullah saw. lagi. “Nikahilah di dalam “kamar” yang shalih, karena perangai orang tua (keturunan) itu menurun kepada anak.” (Ibnu ‘Adi)

Karena itu, Utsman bin Abi Al-’Ash Ats-Tsaqafi menasihati anak-anaknya agar memilih benih yang baik dan menghindari keturunan yang jelek. “Wahai anakku, orang menikah itu laksana orang menanam. Karena itu hendaklah seseorang melihat dulu tempat penanamannya. Keturunan yang jelek itu jarang sekali melahirkan (anak), maka pilihlah yang baik meskipun agak lama.”

4. Masih gadis

Siapapun tahu, gadis yang belum pernah dinikahi masih punya sifat-sifat alami seorang wanita. Penuh rasa malu, manis dalam berbahasa dan bertutur, manja, takut berbuat khianat, dan tidak pernah ada ikatan perasaan dalam hatinya. Cinta dari seorang gadis lebih murni karena tidak pernah dibagi dengan orang lain, kecuali suaminya.

Karena itu, Rasulullah saw. menganjurkan menikah dengan gadis. “Hendaklah kalian menikah dengan gadis, karena mereka lebih manis tutur katanya, lebih mudah mempunyai keturunan, lebih sedikit kamarnya dan lebih mudah menerima yang sedikit,” begitu sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi.

Tentang hal ini A’isyah pernah menanyakan langsung ke Rasulullah saw. “Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika engkau turun di sebuah lembah lalu pada lembah itu ada pohon yang belum pernah digembalai, dan ada pula pohon yang sudah pernah digembalai; di manakah engkau akan menggembalakan untamu?” Nabi menjawab, “Pada yang belum pernah digembalai.” Lalu A’isyah berkata, “Itulah aku.”

Menikahi gadis perawan akan melahirkan cinta yang kuat dan mengukuhkan pertahanan dan kesucian. Namun, dalam kondisi tertentu menikahi janda kadang lebih baik daripada menikahi seorang gadis. Ini terjadi pada kasus seorang sahabat bernama Jabir.

Rasulullah saw. sepulang dari Perang Dzat al-Riqa bertanya Jabir, “Ya Jabir, apakah engkau sudah menikah?” Jabir menjawab, “Sudah, ya Rasulullah.” Beliau bertanya, “Janda atau perawan?” Jabir menjawab, “Janda.” Beliau bersabda, “Kenapa tidak gadis yang engkau dapat saling mesra bersamanya?” Jabir menjawab, “Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah gugur di medan Uhud dan meninggalkan tujuh anak perempuan. Karena itu aku menikahi wanita yang dapat mengurus mereka.” Nabi bersabda, “Engkau benar, insya Allah.”

5. Sehat jasmani dan penyayang

Sahabat Ma’qal bin Yasar berkata, “Seorang lelaki datang menghadap Nabi saw. seraya berkata, “Sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang baik dan cantik, namun ia tidak bisa melahirkan. Apa sebaiknya aku menikahinya?” Beliau menjawab, “Jangan.” Selanjutnya ia pun menghadap Nabi saw. untuk kedua kalinya, dan ternyata Nabi saw. tetap mencegahnya. Kemudian ia pun datang untuk ketiga kalinya, lalu Nabi saw. bersabda, “Nikahilah wanita yang banyak anak, karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain.” (Abu Dawud dan Nasa’i).

Karena itu, Rasulullah menegaskan, “Nikahilah wanita-wanita yang subur dan penyayang. Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kalian dari umat lain.” (Abu Daud dan An-Nasa’i)

6. Berakhlak mulia

Abu Hasan Al-Mawardi dalam Kitab Nasihat Al-Muluk mengutip perkataan Umar bin Khattab tentang memilih istri baik merupakan hak anak atas ayahnya, “Hak seorang anak yang pertama-tama adalah mendapatkan seorang ibu yang sesuai dengan pilihannya, memilih wanita yang akan melahirkannya. Yaitu seorang wanita yang mempunyai kecantikan, mulia, beragama, menjaga kesuciannya, pandai mengatur urusan rumah tangga, berakhlak mulia, mempunyai mentalitas yang baik dan sempurna serta mematuhi suaminya dalam segala keadaan.”

7. Lemah-lembut

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari A’isyah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Wahai A’isyah, bersikap lemah lembutlah, karena sesungguhnya Allah itu jika menghendaki kebaikan kepada sebuah keluarga, maka Allah menunjukkan mereka kepada sifat lembah lembut ini.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Jika Allah menghendaki suatu kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah memasukkan sifat lemah lembut ke dalam diri mereka.”

8. Menyejukkan pandangan

Rasulullah saw. bersabda, “Tidakkah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dari seorang wanita? (Yaitu) wanita shalihah adalah wanita yang jika dilihat oleh suaminya menyenangkan, jika diperintah ia mentaatinya, dan jika suaminya meninggalkannya ia menjaga diri dan harta suaminya.” (Abu daud dan An-Nasa’i)

“Sesungguhnya sebaik-baik wanitamu adalah yang beranak, besar cintanya, pemegang rahasia, berjiwa tegar terhadap keluarganya, patuh terhadap suaminya, pesolek bagi suaminya, menjaga diri terhadap lelaki lain, taat kepada ucapan dan perintah suaminya dan bila berdua dengan suami dia pasrahkan dirinya kepada kehendak suaminya serta tidak berlaku seolah seperti lelaki terhadap suaminya,” begitu kata Rasulullah saw. lagi.

Maka tak heran jika Asma’ binti Kharijah mewasiatkan beberapa hal kepada putrinya yang hendak menikah. “Engkau akan keluar dari kehidupan yang di dalamnya tidak terdapat keturunan. Engkau akan pergi ke tempat tidur, di mana kami tidak mengenalinya dan teman yang belum tentu menyayangimu. Jadilah kamu seperti bumi bagi suamimu, maka ia laksana langit. Jadilah kamu seperti tanah yang datar baginya, maka ia akan menjadi penyangga bagimu. Jadilah kamu di hadapannya seperti budah perempuan, maka ia akan menjadi seorang hamba bagimu. Janganlah kamu menutupi diri darinya, akibatnya ia bisa melemparmu. Jangan pula kamu menjauhinya yang bisa mengakibatkan ia melupakanmu. Jika ia mendekat kepadamu, maka kamu harus lebih mengakrabinya. Jika ia menjauh, maka hendaklah kamu menjauh darinya. Janganlah kami menilainya kecuali dalam hal-hal yang baik saja. Dan janganlah kamu mendengarkannya kecuali kamu menyimak dengan baik dan jangan kamu melihatnya kecuali dengan pandangan yang menyejukan.”

9. Realistis dalam menuntut hak dan melaksanakan kewajiban

Salah satu sifat terpuji seorang wanita yang patut dicintai seorang lelaki shalih adalah qana’ah. Bukan saja qana’ah atas segala ketentuan yang Allah tetapkan dalam Al-Qur’an, tetapi juga qana’ah dalam menerima pemberian suami. “Sebaik-baik istri adalah apabila diberi, dia bersyukur; dan bila tak diberi, dia bersabar. Engkau senang bisa memandangnya dan dia taat bila engkau menyuruhnya.” Karena itu tak heran jika acapkali melepas suaminya di depan pintu untuk pergi mencari rezeki, mereka berkata, “Jangan engkau mencari nafkah dari barang yang haram, karena kami masih sanggup menahan lapar, tapi kami tidak sanggup menahan panasnya api jahanam.”

Kata Rasulullah, “Istri yang paling berkah adalah yang paling sedikit biayanya.” (Ahmad, Al-Hakim, dan Baihaqi dari A’isyah r.a.)

Tapi, “Para wanita mempunyai hak sebagaimana mereka mempunyai kewajiban menurut kepantasan dan kewajaran,” begitu firman Allah swt. di surah Al-Baqarah ayat 228. Pelayanan yang diberikan seorang istri sebanding dengan jaminan dan nafkah yang diberikan suaminya. Ini perintah Allah kepada para suami, “Berilah tempat tinggal bagi perempuan-perempuan seperti yang kau tempati. Jangan kamu sakiti mereka dengan maksud menekan.” (At-Thalaq: 6)

10. Menolong suami dan mendorong keluarga untuk bertakwa

Istri yang shalihah adalah harta simpanan yang sesungguhnya yang bisa kita jadikan tabungan di dunia dan akhirat. Iman Tirmidzi meriwayatkan bahwa sahabat Tsauban mengatakan, “Ketika turun ayat ‘walladzina yaknizuna… (orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah), kami sedang bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Lalu, sebagian dari sahabat berkata, “Ayat ini turun mengenai emas dan perak. Andaikan kami tahu ada harta yang lebih baik, tentu akan kami ambil”. Rasulullah saw. kemudian bersabda, “Yang lebih utama lagi adalah lidah yang berdzikir, hati yang bersyukur, dan istri shalihah yang akan membantu seorang mukmin untuk memelihara keimanannya.”

11. Mengerti kelebihan dan kekurangan suaminya

Nailah binti Al-Fafishah Al-Kalbiyah adalah seorang gadis muda yang dinikahkan keluarganya dengan Utsman bin Affan yang berusia sekitar 80 tahun. Ketika itu Utsman bertanya, “Apakah kamu senang dengan ketuaanku ini?” “Saya adalah wanita yang menyukai lelaki dengan ketuaannya,” jawab Nailah. “Tapi ketuaanku ini terlalu renta.” Nailah menjawab, “Engkau telah habiskan masa mudamu bersama Rasulullah saw. dan itu lebih aku sukai dari segala-galanya.”

12. Pandai bersyukur kepada suami

Rasulullah saw. bersabda, “Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada suaminya, sedang ia sangat membutuhkannya.” (An-Nasa’i).

13. Cerdas dan bijak dalam menyampaikan pendapat

Siapa yang tidak suka dengan wanita bijak seperti Ummu Salamah? Setelah Perjanjian Hudhaibiyah ditandatangani, Rasulullah saw. memerintahkan para sahabat untuk bertahallul, menyembelih kambing, dan bercukur, lalu menyiapkan onta untuk kembali pulang ke Madinah. Tetapi, para sabahat tidak merespon perintah itu karena kecewa dengan isi perjanjian yang sepertinya merugikan pihak kaum muslimin.

Rasulullah saw. menemui Ummu Salamah dan berkata, “Orang Islam telah rusak, wahai Ummu Salamah. Aku memerintahkan mereka, tetapi mereka tidak mau mengikuti.”

Dengan kecerdasan dalam menganalisis kejadian, Ummu Salamah mengungkapkan pendapatnya dengan fasih dan bijak, “Ya Rasulullah, di hadapan mereka Rasul merupakan contoh dan teladan yang baik. Keluarlah Rasul, temui mereka, sembelihlah kambing, dan bercukurlah. Aku tidak ragu bahwa mereka akan mengikuti Rasul dan meniru apa yang Rasul kerjakan.”

Subhanallah, Ummu Salamah benar. Rasulullah keluar, bercukur, menyembelih kambing, dan melepas baju ihram. Para sahabat meniru apa yang Rasulullah kerjakan. Inilah berkah dari wanita cerdas lagi bijak dalam menyampaikan pendapat. Wanita seperti inilah yang patut mendapat cinta dari seorang lelaki yang shalih.
* 13 Hal Yang Disukai Pria Dari Wanita

Membentuk Keluarga Sakinah wa Rahmah

    Memasuki dunia baru bagi pasangan baru, atau lebih dikenal dengan pengantin baru memang merupakan suatu yang membahagiakan. Tetapi bukan berarti tanpa kesulitan. Dari pertama kali melangkah ke pelaminan, semuanya sudah akan terasa lain. Lepas dari ketergantungan terhadap orang tua, teman, saudara, untuk kemudian mencoba hidup bersama orang – yang mungkin – belum pernah kenal sebelumnya. Semua ini memerlukan persiapan khusus (walaupun sebelumnya sudah kenal), agar tidak terjebak dalam sebuah dilema rumah tangga yang dapat mendatangkan penyesalan di kemudian hari. Diantara persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan baru yang akan mengarungi bahtera rumah tangga:
Persiapan mental. Perpindahan dari dunia remaja memasuki fase dewasa – di bawah naungan perkawinan – akan sangat berpengaruh terhadap psikologis, sehingga diperlukan persiapan mental dalam menyandang jabatan baru, sebagai ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga. Kalaupun sekarang anda telah terlanjur menyandang predikat tersebut sebelum anda sempat berpikir sebelumnya, anda belum terlambat. Anda bisa memulainya dari sekarang, menyiapkan mental anda lewat buku-buku bacaan tentang cara-cara berumah tangga, atau anda dapat belajar dari orang-orang terdekat, yang dapat memberikan nasehat bagi rumah tangga anda
engenali Pasangan. Kalau dulu orang dekat anda adalah ibu, teman, atau saudara anda yang telah anda kenal sejak kecil, tetapi sekarang orang yang nomor satu bagi anda adalah pasangan anda. Walaupun pasangan anda adalah orang yang telah anda kenal sebelumnya, katakanlah dalam masa pacaran, tetapi hal ini belumlah menjamin bahwa anda telah benar-benar mengenal kepribadiannya. Keadaannya lain. Masa pacaran dengan lingkungan rumah tangga jauh berbeda. Apalagi jika pasangan anda adalah orang yang belum pernah anda kenal sebelumnya. Disini perlu adanya penyesuaian-penyesuaian. Anda harus mengenal lebih jauh bagi pasangan anda, segala kekurangan dan kelebihannya, untuk kemudian anda pahami bagaimana sebaiknya anda bersikap, tanpa harus mempersoalkan semuanya. Karena sesungguhnya anda bersama pasangan anda hidup dalam rumah tangga untuk saling melengkapi satu dengan yang lainnya, sehingga tercipta keharmonisan.
Menyusun agenda Kegiatan. Kesibukan anda sebagai ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga tentunya akan lebih banyak menyita waktu di banding ketika anda masih sendiri. Hari-hari kemarin bisa saja anda mengikuti segala macam kegiatan yang anda sukai kapan saja anda mau. Persoalannya sekarang adalah anda tidak sendiri, kehadiran pasangan anda disamping anda tidak boleh anda abaikan. Tetapi anda tak perlu menarik diri dari aktifitas atau kegiatan yang anda butuhkan. Anda dapat membuat agenda untuk efektifitas kerja, anda pilah, dan anda pilih kegiatan apa yang sekiranya dapat anda ikuti sesuai dengan waktu yang anda miliki dengan tanpa mengganggu tugas anda sebagai ibu rumah tangga atau kepala rumah tangga.
Mempelajari kesenangan pasangan. Perhatian-perhatian kecil akan mempunyai nilai tersendiri bagi pasangan anda, apalagi di awal perkawinan anda. Anda dapat melakukannya dengan mempelajari kesenangan pasangan anda, mulai dari selera makan, kebiasaan, hobi yang tersimpan dan lainnya. Tidak menjadi masalah jika ternyata apa yang disenanginya tidak anda senangi. Anda bisa mempersiapkan kopi dan makanan kesukaannya disaat pasangan anda yang punya hobi membaca sedang membuka-buka buku. Atau anda bisa sekali-kali menyisihkan waktu untuk sekedar mengantar pasangan anda berbelanja, untuk menyenangkan hatinya. Atau kalau mungkin anda bisa memadukan hobi anda yang ternyata sama, dengan demikian anda telah memasang saham kasih sayang di hati pasangan anda sebagai kesan pertama, karena kesan pertama akan selalu diingatnya. Kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda (kayak iklan saja). Dan anda bisa menjadikannya sebagai kebiasaan yang istimewa dalam rumah tangga anda.
Adaptasi lingkungan. Lingkungan keluarga, famili dan masyarakat baru sudah pasti akan anda hadapi. Anda harus bisa membawa diri untuk masuk dalam kebiasaan-kebiasaan (adat) yang ada di dalamnya. Kalau anda siap menerima kehadiran pasangan anda, berarti pula anda harus siap menerimanya bersama keluarga dan masyarakat disekitarnya. Awalnya mungkin anda akan merasa asing, kaku, tapi semuanya akan terbiasa jika anda mau membuka diri untuk bergaul dengan mereka, mengikuti adat yang ada, walaupun anda kurang menyukainya. Sehingga akan terjalin keakraban antara anda dengan keluarga, famili dan lingkungan masyarakat yang baru. Karena hakekat pernikahan bukan perkawinan antara anda dan pasangan anda, tetapi, lebih luas lagi antara keluarga anda dan keluarga pasangan anda, antara desa anda dengan desa pasangan anda, antara bahasa anda dengan bahasa pasangan anda, antara kebiasaan (adat) anda dengan kebiasaan pasangan anda. Dst.
Menanamkan rasa saling percaya. Tidak salah jika suatu saat anda merasa curiga dan cemburu. Tetapi harus anda ingat, faktor apa yang membuat anda cemburu dan seberapa besar porsinya. Tidak lucu jika anda melakukannya hanya dengan berdasar perasaan. Hal itu boleh saja untuk sekedar mengungkapkan rasa cinta, tetapi tidak baik juga kalau terlalu berlebihan. Sebaiknya anda menanamkan sikap saling percaya, sehingga anda akan merasa tenang, tidak diperbudak oleh perasaan sendiri. Yakinkan, bahwa pasangan anda adalah orang terbaik yang anda kenal, yang sangat anda cintai dan buktikan juga bahwa anda sangat membutuhkan kehadirannya, kemudian bersikaplah secara terbuka.
Musyawarah. Persoalan-persoalan yang timbul dalam rumah tangga harus dihadapi secara dewasa. Upayakan dalam memecahkan persoalan anda mengajak pasangan anda untuk bermusyawarah. Demikian juga dalam mengatur perencanaan-perencanaan dalam rumah tangga, sekecil apapun masalah yang anda hadapi, semudah apapun rencana yang anda susun. Anda bisa memilih waktu-waktu yang tepat untuk saling tukar pikiran, bisa di saat santai, nonton atau dimana saja sekiranya pasangan anda sedang dalam keadaan bugar.
Menciptakan suasana Islami. Suasana Islami ini bisa anda bentuk melalui penataan ruang, gerak, tingkah laku keseharian anda dan lain-lain. Sholat berjama’ah bersama pasangan anda, ngaji bersama (tidak perlu setiap waktu, cukup habis maghrib atau shubuh), mendatangi majlis ta’lim bersama dan memnbuat kegiatan yang Islami dalam rumah tangga anda. Hal ini akan menambah eratnya ikatan bathin antara anda dan pasangan anda. Dari sini akan terbentuk suasana Islami, Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. Insya’allah.
* Membentuk Keluarga Sakinah wa Rahmah

Jumat, 22 Oktober 2010

Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga

baitijannati – Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
‘Perjuangan’ penghapusan KDRT berangkat dari fakta banyaknya kasus KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini berdasar sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan. Di Provinsi Banten misalnya, hingga pertengahan tahun 2004 terdapat 5.426 perempuan yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan (KTK). 90 persen diantaranya menjadi korban kekerasan karena berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri (Tempo Interaktif, 3/5/04).
Sedangkan data yang terdapat di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Kota Bandung menunjukkan bahwa selama 2003-2004 terdapat 60 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan. Sementara data yang dihimpun oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Kota Bandung memperlihatkan bahwa periode Mei–Desember 2004 sudah terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan perincian, 3 kasus perkosaan, 7 kasus kekerasan fisik, 26 kasus kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi.
Mengingat korban kekerasan yang kebanyakan berjenis kelamin wanita itulah, para propagandis anti-KDRT beranggapan bahwa KDRT adalah masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya subordinasi perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh pria. Dan, ajaran agama (baca: Islam) dituduh melanggengkan budaya ini. Beberapa syariat Islam dicap sebagai upaya mensubordinasikan posisi wanita, sehingga menjadi pemicu bagi kaum pria untuk memperlakukan wanita semena-mena, yang berujung pada tindak kekerasan.
Menurut para propagandis ini, poligami dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap wanita karena wanita ditempatkan pada posisi ‘nomor dua’. Menurut mereka jilbab juga merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan wanita. Perintah istri untuk taat kepada suami pun dianggap  sebagai pendorong suami untuk berbuat sewenang-wenang dan memenjarakan wanita dalam rumah tangga. Kebolehan memukul istri atau anak dalam rangka mendidik mereka, dituduh sebagai penganiayaan. Ajaran sunat bagi anak perempuan juga dianggap bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis, seorang perempuan tidak wajib untuk taat kepada suaminya, wanita tidak boleh dikekang untuk keluar rumah, suami harus membebaskan istrinya bekerja, pelacur dibela karena dianggap sebagai korban eksploitasi seksual, dll.
Para propagandis beranggapan, untuk menghapuskan KDRT maka perempuan harus disejajarkan dengan pria. Relasi suami-istri dalam kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana istri memiliki kewenangan yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan penghapusan KDRT adalah untuk memperjuangkan hak-hak wanita menuju gender equality.
Kekerasan = Kriminalitas
Kekerasan terhadap wanita adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara’.
Disinilah kekeliruan mendasar dari kelompok Feminis, yang menganggap kejahatan diukur berdasarkan kepada gender (jenis kelamin) korban atau pelakunya, bukan pada hukum syara’. Mereka membela pelacur, karena dianggap sebagai korban. Sebaliknya mereka menuduh poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap wanita, dengan anggapan wanita telah menjadi korbannya.
Padahal, kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak.
Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai korban. Kalaupun data yang tersedia lebih banyak menyebutkan wanita sebagai korban, itu semata-mata karena data laki-laki sebagai korban kekerasan tidak tersedia. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru bias gender.
Lebih dari itu, kekerasan atau kejahatan sendiri dipicu oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Tidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’, termasuk melakukan tindakan KDRT.
Kedua, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.
Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan, dll. Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan seks disertai kekerasan.
Dari sisi pendidikan, menggejalanya kebodohan telah memicu ketidak-pahaman sebagian masyarakat mengenai dampak-dampak kekerasan dan bagaimana seharusnya mereka berperilaku santun. Ini akibat rendahnya kesadaran pemerintah dalam penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasai pendidikan hanya berpihak pada orang-orang berduit saja. Lahirlah kebodohan secara sistematis pada masyarakat. dan kemerosotan pemikiran masyarakat, sehingga perilakupun berada pada derajat sangat rendah.
Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan hukum yang menyeluruh oleh negara. Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami, pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan menyeluruh.
Perlu pula diingat, kejahatan bukan sesuatu yang fitri (ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia,  juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Tapi kejahatan adalah setiap hal yang melanggar peraturan Allah SWT, siapapun pelakunya, baik laki-laki maupun wanita.
Sanski Pelaku Jarimah
Kekerasan terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah tangga. Dan semua bentuk kriminalitas, baik di lingkup domestik maupun publik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis kriminalitasnya, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan. Semisal bagi orang yang menuduh wanita berzina tanpa bukti, pelakunya dihukum oleh Islam. Perkara ini termasuk dalam hukum qodzaf, dimana pelakunya bisa dihukum 80 kali cambukan  (Qs. an-Nûr [24]: 4).
Pelacuran merupakan tindakan kriminalitas, dimana wanita yang melakukannya akan diberikan sanksi hukum, demikian juga lelakinya yang pezina. Islam tidak memandang apakah korban atau pelakunya laki-laki atau perempuan. Pelacuran, bagaimanapun tetap perbuatan tercela, tidak perduli laki-laki atau perempuan.
Sebaliknya, poligami bukanlah bentuk kekerasan terhadap wanita karena tidak dilarang oleh syariat Islam. Tapi menyakiti wanita dengan memukulnya sampai terluka, adalah merupakan kekerasan terhadap wanita, baik dia monogami atau poligami. Karena memukul wanita sampai dirinya terluka adalah perbuatan melanggar aturan Allah SWT.
Berdasarkan syariat Islam ada beberapa bentuk kekerasan atau kejahatan yang menimpa wanita dimana pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas. Namun sekali lagi perlu ditegaskan kejahatan ini bisa saja menimpa laki-laki, pelakunya juga bisa laki-laki atau perempuan. Berikut ini beberapa perilaku jarimah dan sanksinya menurut Islam terhadap pelaku:
1. Qadzaf, yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh wanita baik-baik  berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali.” (Qs. an-Nûr [24]: 4-5).
2. Membunuh, yakni ‘menghilangkan’ nyawa seseorang. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qishos (hukuman mati). Firman Allah SWT: “Diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs. al-Baqarah [2]: 179).
3. Mensodomi, yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram hukumnya sehingga pelaku wajib dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya.” Sanksi hukumnya adalah ta’zir, berupa hukuman yang diserahkan bentuknya kepada pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.
4. Penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksi hukumnya adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata 1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang sampai selaput batok kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
5. Perbuatan-perbuatan cabul seperti berusaha melakukan zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran. Kalau wanita itu adalah orang yang berada dalam kendalinya, seperti pembantu rumah tangga, maka diberikan sanksi yang maksimal
6. Penghinaan. Jika ada dua orang saling menghina sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan dikenakan sanksi penjara sampai 4 tahun (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
Jarimah vs Ta’dib
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas (jarimah).
Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt yang artinya: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. at-Tahrim [66]: 6). Dalam mendidik istri dan anak-anak ini, bisa jadi terpaksa dilakukan dengan “pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks pendidikan atau ta’dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang jelas.
Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun; jika kesalahan baru pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dll.
Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan” yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syariat.
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad 1/191, di-shahih-kan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' No 660, 661).
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. al-Baqarah [2]: 228).
Relasi Suami-Istri dalam Rumah Tangga
Kehidupan rumah tangga adalah dalam konteks menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah [9]: 71).
Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang makruf.
Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19).
Nash ini merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri-isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka.  Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma’ruf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan.  Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan.
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Wallahu’alam bi shawab
* Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kamis, 21 Oktober 2010

Kriteria Berjilbab

Apakah Ukhti Sudah Memakai Jilbab, Sesuai dengan Al-Quran dan Assunnah ?
Kriteria Jilbab bukanlah berdasarkan kepantasan atau mode yang lagi trend, melainkan berdasarkan Quran dan Sunnah. Jika kedua sumber ini telah memutuskan suatu hukum, maka seorang muslim / muslimah terlarang membantahnya ( Al–Ahzab : 36 )
Para perancang mode boleh saja bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah Jilbab, tetapi jika hal itu ternyata tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan oleh Alloh, maka itu bukanlah Jilbab melainkan Pakaian yang dikategorikan Telanjang.

Kriteria Jilbab sesuai dengan Al-Quran dan Assunnah adalah :

1. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya,dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya dan janganlah menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka,atau putra-putra mereka,atau putra-putra suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Alloh, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. ( Annur : 31 )

2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan

….Dan janganlah kaum wanita itu menampakan perhiasan mereka ( Annur : 31 )

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikan pandangan kepadannya . Hal ini dikuatkan oleh firman Alloh Surat 33 ayat 33 :



Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan Bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu……( 33 :33 )

Pakaian Jilbab sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai pelindung wanita dari godaan laki-laki. Hal ini berarti pakaian muslimah ( Jilbab ) tidak boleh berlebihan / mengikuti trend mode tertentu karena Jilbab Bukan Perhiasan.

3. Kainnya Harus Tebal

Sebagai pelindung wanita, secara otomatis Jilbab harus Tebal / tidak transparan karena jika demikian akan semakin memancing Fitnah ( godaan ) dari pihak laki-laki.
Bahwa Asma Binti Abi Bakar masuk ke rumah Rosul dengan mengenakan pakaian tipis, maka Rosululloh berkata : “Wahai Asma, sesungguhnya wanita yang telah haid ( Baligh ) tidak diperkenankan untuk dilihat dari padanya ini dan ini, dengan mengisyaratkan wajah dan telapak tangan. ( HR . Abu Daud )

Adapun fenomena Krudung Gaul yang kini sedang Trend dikalangan anak-anak muda dengan pakaian yang tipis dan serba ketat, Hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap syariat Jilbab yang diharuskan, Ancaman bagi mereka adalah….

Ada 2 Golongan dari ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, yaitu :

1. Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang ( ialah penguasa dzolim )

2. Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang untuk berbuat maksiat, rambutnya sebesar punuk unta mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang ( HR. Muslim )

4. Harus Longgar, Tidak ketat

Tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan seseuatu dari tubuhnya. Diantara maksud diwajibkannya Jilbab adalah agar tidak timbul Fitnah ( Godaan ) dari pihak laki-laki dan itu tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak ketat dan tidak membentuk Lekuk tubuhnya. Untuk itu Jilbab harus longgar / tidak ketat.

Rosululloh Saw. Memberiku baju Qubthiyyah yang tebal ( biasanya Qubthiyyah Itu tipis ) yang merupakan baju yang dihadiahkan Al-kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : “ Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ? Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku “ Nabi Saw Menjawab : “ Perintahkan ia agar mengenakan baju di balik qubthiyyah itu, karena aku khawatir baju itu masih menggambarkan bentuk tulangnya. ( HR. Baehaqie, ahmad, Abu daud, Ad-dhiya )

5. Tidak di Beri Wewangian / Parfum

Syarat ini berdasarkan larangan terhadap kaum wanita untuk memakai Wewangian bila mereka keluar rumah dengan hadist :

Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki2 agar ia menghirup wanginya, maka is sudah berzina.” ( HR. An-Nasa’i )

“ Jika salah seorang diantara kalian ( kaum wanita ) keluar menuju mesjid, maka janganlah sekali2 mendekatinya dengan memakai wewangian.” ( HR. Muslim )
6. Tidak Menyerupai Laki-Laki

Dengan Hadist : “ Rosululloh melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita dan wanita yang menyerupai pakaian Laki-laki .” ( HR. Abu Dawud )
Hadist Tambahan :

“ Tidak masuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita. " ( HR. Ahmad )

7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita Kafir

Syarat ini didasarkan pada haramnya kaum muslimin termasuk wanita menyerupai ( Tasyabuh ) orang-orang ( Wanita ) kafir dalam berpakaian yang khas pakaian mereka, adat istiadat apalagi tentang Ibadah.

“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk pada kaum yang diserupainya itu. “ ( HR. Ahmad )

“ Dari Abdullah bin Amru bin Ash, Rosululloh melihat saya mengenakan 2 buah kain yang diwarnai dengan USHFAR ( nama tumbuhan ) maka beliau bersabda : “ Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir. Maka janganlah engkau memakainya ( HR. Muslim )

8. Bukan Libas Syuhrah ( Pakaian Popularitas )

Berdasarkan hadist Ibnu Umar yang berkata : Rosululloh bersabda : “Barang siapa mengenakan pakaian Syuhrah ( untuk mencari popularitas ) di dunia. Nisacaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat. Kemudian membakarnya dengan api Neraka." ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )

Libas Syuhrah adalah Setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas ( Gengsi ) ditengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan gaun dan perhiasannya maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai oleh seseorang untuk menampakan kezuhudannya dengan tujuan riya.
* Kriteria Berjilbab