Selamat Datang di Blog www.hawadanadam.blogspot.com,blog dunia wanita jalan menuju pintu surga

Jumat, 08 Juli 2011

Mengupas Tentang Maskawin(mahar) Nikah

Maskawin atau Mahar terbagi menjadi dua macam:
1.      Mahar Musamma ialah, nilai maskawin sesuai yang dikehendaki (disebut) oleh wanita calon istrinya. Yaitu nilai maskawin yang tidak mengikuti kebiasaan orang tua dan keluarga wanita calon pengantin putri.
2.      Mahar Mitali ialah, nilai maskawin orang tua dan keluarga calon pengantin putri.
Pasal 56 Tentang Penyebutan Maskawin Dalam Nikah
Menurut fatwa ulama: disunahkan menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah. Dan bila tidak menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah, maka akad nikahnya sah juga. (Hamisy Al Bajuri :II/119-120). Tetapi yang lebih utama menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah. Apabila seorang wanita berkata kepada walinya, “Aku kau nikahkan kepada Umar dengan maskawin apa saja dia kehendaki asal pantas!”. Maka sah nikahnya, sekalipun tidak menyebut jumlahnya maskawin. Tetapi ketika wanita yang shah nikah itu disetubuhi, maka tetap lelaki wajib membayar mahar mitsil. Ketika wanita itu ternyata tidak ada orang tua yang diikuti untuk menentukan nilai dan jumlah maskawin, maka ketentuannya menganut kebiasaan orang kampong setempat.
Pasal 57 Tentang Maskawin al-Qur’an
Dan boleh juga menikah seorang wanita atas manfaat maskawin yang telah diketahui seperti maskawin sedia mengajar al-Qur’an kepada wanita calon istri yang akan dinikahinya. (Hamisy Al Bajuri: II/123).
Pasal 58 Tentang Gugurnya Maskawin
Dan gugurlah separuh maskawin karena sebab ditalak sebelum bersetubuh. Adapun setelah bersetubuh, sekalipun hanya satu kali, pun kewajiban memberikan maskawin seluruhnya. Apabila mati salah satunya, sebelum diterimakan sejumlah maskawin dan sebelum bersetubuh, maka wajib membayar mahal mitsil. Demikian menurut fatwa ulama yang Adlhar. (Hamisy Al Bajuri: II/123).
Pasal 59 Tentang Nilai Kecukupan Maskawin
Cukup memadai nama maskawin itu dimana sesuatu yang ada nilainya. Namun disunahkan maskawin itu tidak kurang dari nilai uang 10 dirham, dan tidak lebih atas nilai uang 500 dirham.
Pasal 60 Tentang Nilai Dirham
Setiap 10 dirham sama dengan 30 uang. Setiap 500 dirham sama dengan 60 real lebih 3 ½ real, yaitu sama dengan 125 rupiah dan setiap rupiah 12 uang.(zzid)
diambil dari Kitab Tabyinal Islah karya Syaikh Haji Ahmad Rifa’i
* Mengupas Tentang Maskawin(mahar) Nikah

Sholat Tarawih 20 Rekaat Bid’ah ???

Man Qooma Romadhona Iimaanan Wahtisaaban Ghufiro lahu ma taqoddama min Dzanbih ( Barang siapa dia qiyamur Romadhon dengan Iman dan mengharap ridho Alloh maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu ). HR Bukhori.
Imam Ash Shon’aniy dalam Subulussalam berkata, ampunan dosa yang dijanjikan dalam hadits diatas hanya akan diberikan apabila kita menjalankan qiyamur Romadhon sebulan penuh. Qiyamur Romadhon atau yang lebih dikenal dengan sholat tarawih adalah sebuah ibadah yang hanya dilakukan di dalam bulan romadhon saja.
Nabi Muhammad Saw dalam hadits diatas memberikan garansi ampunan dari dosa-dosa yang telah lalu, apabila kita dapat mengerjakannya dengan penuh keimanan kepada Alloh disertai dengan hanya mengharapkan ridhonya semata. Imam Muhyiddin An Nawawi mengatakan bahwa dosa yang akan mendapat maghfiroh dari Alloh swt adalah dosa-dosa kecil yang bersangkutan dengan haqqulloh, adapun dosa-dosa besar dan yang bersangkutan dengan haqqul adam maka disyaratkan taubat dan memohon maaf kepada yang bersangkutan.
Lalu berapa rekaatkah sholat tarawih yang sesuai tuntunan Nabi Saw ?
Para pakar hadits berbeda pendapat tentang bilangan rekaat dalam sholat tarawih, sebab apabila merunut pada hadits di atas, Nabi Saw tidak memberikan batasan khusus tentang bilangan rekaat tarawih.
Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Risalah At Tarawih dengan sangat radikal mengatakan bahwa sholat tarawih lebih dari sebelas rekaat seperti melaksanakan sholat dzuhur lima rekaat, mafhumnya menurut al albani melakukan sholat tarawih lebih dari sebelas rekaat hukumnya haram, sebagaimana haramnya melakukan sholat dzuhur lima rekaat dan dianggap bid’ah.
Padahal ulama-ulama sholih pada zaman dahulu tidak ada satupun yang saling cemooh masalah bilangan rekaat tarwih ini meskipun mereka berbeda pendapat. Imam Syafi’i misalnya beliau lebih menyukai sholat tarawih 20 rekaat, namun tidak ada kesempitan bagi orang yang menjalankannya diluar 20 rekaat itu. ( ungkapan ini dapat dilihat dalam Fathul Bari Karya Ibnu Hajjar Al Asqolaniy )
Imam Ahmad Bin Hanbal juga berkata ketika beliau ditanya oleh Muhammad Bin Nashr Al Marwazi tentang variasi sholat tarawih, bahwa variasi sholat tarawih itu ada 40 macam dan beliau tidak memberikan penilaian terhadap salah satupun dari variasi-variasi itu. Pernyataan para ulama mujtahid mutlak tersebut menunjukkan bahwa umat islam boleh menjalankan sholat tarawih berapa saja, karena tidak ada ketetapan baku dari Nabi mengenai hal itu.
Memang ada ulama yang menyatakan bahwa sholat tarawih 20 rekaat itu merupakan ijma’ ( konsensus ) para sahabat, seperti Imam Ibnu Abdil Barr, Imam Ibnu Taymiyah dan Imam Ibnu Qudamah, kendati demikian mereka toh tidak pernah melarang atau mengharamkan pelaksanaan sholat tarawih diluar 20 rekaat.
Bahkan Ibnu Taymiyah dalam kitab Al Fatawa ( II/2 ) berkata,” Sesungguhnya jumlah rekaat qiyam Romadhon itu tidak memiliki batasan yang jelas dari Nabi. Meskipun ada keterangan yang mengatakan bahwa nabi menjalankan qiyamullail di bulan Romadhon dan diluar ramadhan tidak lebih dari 13 rekaat. Tetapi dalam sholat tersebut beliau memanjangkan bacaannya. Baru kemudian ketika Umar mengumpulkan orang-orang bermakmum kepada Ubay bin Kaab untuk melakukan sholat tersebut, Ubay melakukan sholat tarawih dengan 20 rekaat dengan tiga witir. Dalam sholat itu Ubay memendekkan bacaannya sesuai dengan jumlah rekaat yang ditambahnya. Hal itu bertujuan untuk meringankan jamaah daripada memperpanjang satu rekaat.
Ungkapan di atas adalah mengindikasikan bahwa melaksanakan sholat tarawih 20 rekaat ataupun 11 rekaat diperbolehkan dan tidak haram sebagaimana yang dikatakan oleh Albani, yang terpenting adalah bacaannya tartil, tidak tergesa-gesa dan hati dapat khusyu’ menghadap Alloh, Insya Alloh maghfiroh Alloh sebagaimana yang dijanjikan Nabi akan dapat kita raih.
Di zaman sekarang ini, sudah bukan eranya lagi mempersoalkan bilangan tarawih, apalagi sampai melontarkan kata-kata bid’ah bagi saudara kita yang tidak sejalan, sebab masalah ini telah selesai dibahas dan diteliti oleh ulama-ulama Islam berabad-abad yang lampau.
* Sholat Tarawih 20 Rekaat Bid’ah ???

Hukum Jilbab Dan Cadar (Niqob)

1.Definisi.
Perlu diketahui terlebih dahulu tentang definisi kedua istilah tersebut;
JILBAB adalah suatu kain penutup kepala, leher dan dada seorang wanita.
Nama lainnya adalah Khimaar, jama’nya Khumur,  Kerudung atau Tudong dalam bahasa Melayu. Lihat Surat An- Nuur ayat 31 tentang PERINTAH BERJILBAB.
NIQOB adalah suatu kain yang dipakai menutup wajah seorang wanita, sehingga yang tampak hanya kedua matanya.
Nama lainnya adalah Purdah, Hijaab, Chador, Bushiya, Burqo, atau CADAR dalam bahasa Melayu/ Indonesia.
2. Hukum
2.1. Hukum JILBAB
Para Ulama Salaf sepakat bahwa Rambut, Leher dan Dada seorang wanita merdeka adalah termasuk bagian AURAT tubuh yang harus ditutup.
Sebagaimana juga di tulis oleh Syekh A.Rifa’i dalam kitabnya berjudul RI’AYATUL HIMMAH I/ bab syarat sah sholat bahasa Jawi berdasarkan madzhab Syafi’i, demikian:
» Ngurate wong merdiko tinemune
» Iku sekabehe badan anging rerahine
» Lan epek- epeke karo, dhohir bathine


Indonesianya:
Aurat seorang wanita merdeka adalah seluruh badan, KECUALI WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGANNNYA, baik bagian LUAR  maupun DALAM telapak tangan nya.
Pendapat Syafi’i ini bersesuaian dengan pendapat gurunya yakni imam Malik.
Beberapa Ulama antar madzhab sepakat tentang masalah auratnya rambut, leher dan dada serta anggota tubuh yang lain. Perbedaan mereka hanya pada  masalah telapak tangan dan telapak kaki.
Imam Hanafi menganggap bagian luar telapak tangan termasuk aurat, demikian juga telapak kaki.
Imam Hambali menganggap seluruh tubuh adalah aurat terkecuali wajah saja.
Imam Ja’far (Dari Syi’ah Imamiyah) menganggap bahwa kedua telapak tangan luar dalam dan kedua telapak kaki sampai betis bukan merupakan aurat.
Hujjah mereka adalah BERDASARKAN Surat An- Nuur ayat 31:
……. …….ﻮﻟﻴﺿﺭﺑﻥ ﺑﺨﻤﺭﻫﻦ ﻋﻟﻰ ﺠﻴﻮﺑﻬﻦ
….” Dan hendaklah wanita- wanita itu menurunkan kerudung (dari kepala) sampai (menutup) dada- dada mereka…….
dan beberapa hadist dibawah ini:
ﻋﻥ ﻋﺋﺷﺔ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻧﻬﺎ ﺍﻦ ﺍﺴﻤﺎﺀ ﺑﻨﺖ ﺍﺑﻰ ﺑﻜﺭ ﺩﺨﻟﺖ ﻋﻟﻰ ﺭﺴﻭﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺛﻴﺎﺐ ﺭﻗﺎﻖ ﻔﺄﻋﺮﺾ ﻋﻨﻬﺎ ﺮﺴﻮﻞ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻟﻌﻡ ﻮﻗﺎﻞ ﻴﺎ ﺃﺴﻤﺎﺀ ﺇﺫﺍ ﺑﻠﻐﺖ ﺍﻠﻤﺤﻴﺾ ﻠﻡ ﺗﺼﻠﺢ ﺍﻦ ﻴﺮﻯ ﻤﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﻫﺬﺍ ﻮﻫﺬﺍ ﻮﺃﺸﺎﺭ ﺇﻠﻰ ﻭﺠﻫﻪ ﻮﻜﻔﻴﻪ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮﺪﺍﻭﺪ
Artinya:
Dari A’isyah RA bahwa sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk kehadapan Rasulullah SAW dan Asma’ saat itu memakai baju yang tipis. Maka Rasulullah berpaling daripadanya seraya berkata: “Apabila Wanita telah dewasa (haidh), maka ia tak boleh terlihat kecuali INI dan INI. Dan Rasul menunjuk pada WAJAH dan TANGAN beliau. Hadist riwayat Abu Dawud.
Dari hadist ini nyata sekali bahwa selain MUKA dan TELAPAK TANGAN  adalah aurat.
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺭ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻞ ﺍﻟﻨﺑﻰ ﺼﻠﻌﻢ ﻻ ﺘﻨﺘﻗﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻤﺤﺮﻤﺔ ﻭﻻ ﺗﻟﺑﺲ ﺍﻟﻗﻔﺎﺯﻴﻦ . ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺑﺧﺎﺮﻱ
Artinya:
Dari  Ibnu Umar RA, Nabi bersabda: ” Janganlah wanita yang sedang Ihrom itu memakai NIQOB, jangan juga memakai kedua SARUNG TANGAN”. Hadist Riwayat Bukhori.
Hadist ini memperkuat hadist yang pertama bahwa WAJAH dan KEDUA TELAPAK TANGAN adalah bukan aurat. Bahkan Rasulullah memerintahkan agar CADAR  dan KAOS TANGAN untuk DILEPAS, sehingga bila thowaf dengan memakai NIQOB/ CADAR dan KAOS TANGAN, maka thowafnya tidak sah. Seandainya WAJAH dan TELAPAK TANGAN termasuk aurat, pastilah saat Ihrom atau Thowaf lebih layak untuk ditutup dari pada dalam keadaan biasa.
Hadist- hadist inilah yang dipakai hujjah oleh sebagian besar Ulama’ bahwa CADAR itu adalah sekedar TRADISI bukan SYAR’I. (Lihat: Ibn Rusyd Al- Qurthubi: Bidayatul Mujtahid I/115 – Abil Mawahib As-Syafi’i: Mizaanul Kubro. 170.)
2.2. Hukum CADAR / NIQOB.
Berikut ini beberapa hadist dan ayat yang dipakai sebagai dalil tentang anjuran memakai NIQOB:
♦  Dari Ummi ‘Athiyah: “Kita diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengajak wanita- wanita yang sedang haidl dan wanita- wanita bercadar untuk menghadiri perayaan IED. Wanita- wanita yang sedang Haidl dijauhkan dari Musholla. Seorang wanita bertanya: “Ya Rasulalloh, bagaimana tentang seorang wanita yang tidak memakai cadar?” Rasul menjawab: ” Biarlah dia berbagi dengan temannya (yang bercadar). Shohih Bukhori 8/ 347/1
♦  Pada ayat Al- Qur’an Surat Arrohman ayat 56 Allah berfirman:
“Fiihinna qooshirootuthorfi lam ythmitshunna insun qoblahum walaa jaan”
(Disorga ada bidadari- bidadari yang sopan menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh manusia sebelum suami mereka (disorga) dan tidak pula oleh Jin” )
Berdasar hadist dari A’isyah: “Yaitu para wanita yang menurunkan jilbabnya dari atas kepala dan kemudian meletakkannya pada MUKA nya” . Bukhori: 7/65/375 – Muslim: 8/33/34.
Sebagian besar Ulama menafsirkan yang dimaksud “Qoosirootuthorfi” itu adalah “Bidadari sorga yang sopan- sopan” sesuai ayat- ayat sebelumnya yang sedang membahas masalah keadaan sorga.
»»  Dari A’isyah:  “Ada kafilah bertemu kami, saat itu kami bersama Rasulullah sedang Ihrom. Saat mereka telah dekat masing- masing kami menurunkan jilbabnya dari kepala sampai menutup muka. Dan saat kafilah itu telah melewati kami, kami membuka wajah kami.” Sunan Abu Dawud: 1/ 1833.
»»  Dari Ibnu Abbas: ” Allah memerintahkan para mukminat- apabila mereka keluar rumah untuk suatu hajat, agar menutup kepalanya dengan jilbab, membiarkannya satu atau kedua matanya untuk melihat melalui Niqob.” Tafsir At- Thobari 2/123 – Bukhori: 8/368/1
»»  Dari Anas bin Malik RA: Bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Apabila seorang wanita penghuni sorga melihat ke bumi, dia ingin untuk memenuhi ruang antara dia- bumi dan sorga dengan cahaya, dan ingin apapun yang ada diantaranya penuh dengan wewangian sorgawi, dan CADAR pada wajahnya lebih baih baik dari dunia dan seisinya” Bukhori: 8/572/1.
Ini menunjukkan bahwa PENGHUNI SORGAPUN MEMAKAI CADAR.
Bagi Jumhur Ulama, ini adalah sekedar informasi kebesaran pakaian para bidadari penghuni sorga, bukan perintah untuk memakainya. Sebagaimana informasi pada Surat Al- Muthoffifiin ayat 25 yang berbunyi:
” Yusqouna min rohiiqim makhtuum”= “Para penghuni sorga itu disuguhi minuman arak murni”. …….. Bukan berarti orang mukmin dibumi boleh minum arak murni.
Dan masih banyak lagi hadist- hadist dan ayat yang senada termasuk AYAT HIJAB, yakni Surat Al- Ahzab ayat 53 yang berbunyi diantaranya……….” Waidzaa sa altumuuhunna fas aluuhunna min waroo  I hijab” = ” Dan bila kalian akan meminta sesuatu kepada para istri Nabi, maka hendaklah kalian memintanya dari balik hijab…….”. (Tafsir Ibnu Katsier III/503)
Jumhur Ulama memaknai ayat ini untuk perlunya ada  PEMBATAS/ SATIR/ HIJAB yang memisahkan antara kum pria disatu tempat yang sama dengan kaum wanita agar tidak terjadi IKHTILATH (campur baur). Sedang para penganjur CADAR mengartikan pemakaian CADAR (dan jilbab secara keseluruhan) adalah sebagai manifestasi pengamalan ayat hijab. Wallohu a’lam.
* Hukum Jilbab Dan Cadar (Niqob)

DARAH NIFAS

Bahwa Nifas menurut bahasa berarti melahirkan. Adapun menu-rut istilah Syara’, Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan (wiladah), dan sebelum melampui 15 hari dan malam dari lahirnya anak. Permulaan nifas itu dimulai dari keluarnya darah, bukan dari keluarnya anak.
Darah yang keluar bersama bayi atau sebelum melahirkannya, tidak dihukumi darah nifas, tetapi termasuk darah istihadlat atau darah rusak (darah penyakit). (Fathul Qarib: 109, Bughiyatul Mustarsyidin: 22).
Dasar Hukum Nifas
Masa kebiasaan seorang wanita atas keluarnya darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata:
كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعدبعد نفاسها أربعين يوما او أربعين ليلة (رواه أبو داود والترمذى
“Pada masa Rasulullah Saw. Para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Abu Da-wud dan Tirmidzi).
Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. dan para tabi’in    telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang men-jalani masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, demikian dikatakan oleh Imam Tirmidzi.
Lamanya Nifas dan Sucinya
Sekurang-kurangnya seorang wanita keluar darah nifas adalah satu tetesan, kebiasaannya Nifas 40 hari dan malam, sedang sebanyak-banyaknya nifas, selama 60 hari dan malam. Semuanya ini juga dengan dasar hasil penelitian Imam Syafi’i Ra. Kepa-da wanita Arab di Timur Tengah (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/111 dan Abyanal Hawaij:11/268).
Paling lama nifas 60 hari tersebut, di hitung mulai dari keluarnya bayi. Adapun yang  dihukumi darah nifas itu mulai dari keluarnya darah. Sehingga, seumpama seorang wanita melahirkan anak pada tanggal1 kemudian ketika mengeluarkan darah mulai tanggal 5 itu penuh 60 hari dan malamnya, dimulai tanggal 5, dan yang dihukumi darah nifas adalah mulai tanggal 5. Adapun waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah, dihukumi suci. Oleh karena itu ia tetap kewajiban shalat dan kewajiban kewajiban yang lain.
Masalah-Masalah
Batas antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah nifas seorang wanita, paling lama 15 hari. Apabila jarak antara keduanya lebih dari 15 hari, maka tidak dihukumi darah nifas, tetapi dihukumi darah haid.
Apabila seorang wanita setelah melahirkan anak kemudian meng-eluarkan darah dengan terputus-putus (setelah putus lalu keluar lagi), yang masih dalam 60 hari dan terputus-putusnya darah tidak sampai 15 hari, maka semua darah yang dikeluarkan maupun putus-putus yang ada sela-selanya,  darah tersebut dihukumi darah nifas (Hasyiyah Sulai-man al-Jamal ‘ala Syarhi al-Minhaj: 1/227).
Contoh-Contoh:
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian langsung mengeluar-kan darah selama 15 hari, lalu putus selama 14 hari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang keluar serta putus di sela-selanya itu dihukumi nifas. Dan ia pada waktu berhenti tersebut diwajibkan mandi, shalat dan lain sebagainya seperti halnya orang yang suci, wala-upun akhirnya ternyata semuanya itu tidak sah, karena sebenarnya  masih ada di dalam nifas. Darah yang kedua (darah keluar setelah berhenti) itu, mulai keluar darah setelah tenggang 60 hari dari lahirnya anak, maka darah yang pertama (darah sebelum berhenti) dihukumi da-rah nifas, darah kedua dihukumi darah haid dan berhentinya dihukumi keadaan suci.
Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 59 hari, lalu berhenti selama dua hari, kemudian mengeluarkan darah lagi selama tiga hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Dan seumpama darah yang kedua masih ada di dalamnya 60 hari, tetapi berhentinya selama 15 hari, maka darah yang pertama juga dihu-kumi nifas, darah yang kedua dihukumi haid dan berhentinya juga di hukumi suci.
Contohnya: Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengelu-arkan darah selama 10 hari, lalu berhenti selama 16 hari, kemudian mengeluarkan darah lagi, selama 4 hari, maka darah yang pertama dihukumi nifas, darah yang kedua. dihukumi haid dan berhentinya dihukumi suci yang memisah antara haid dan nifas.
Peringatan!
Keadaan suci yang memisahkan antara haid dengan nifas, atau memisahkan antara nifas dengan nifas itu, tidak disyaratkan harus ada 15 hari 15 malam, melainkan bisa saja hanya sehari atau bahkan kurang dari satu hari. Berbeda dengan keadaan suci yang memisah antara haid dengan haid.
Contoh keadaan waktu suci yang memisahkan antara haid dengan nifas ialah:
1.  Seorang wanita hamil mengeluarkan darah 5 hari, kemudian berhenti sehari, lalu ia melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 40 hari, maka darah yang sebelum melahirkan dihukumi haid, dan darah yang sesudah melahirkan dihukumi nifas. Jadi waktu suci yang memisahkan antara haid dan nifas hanya sehari.
2.  Seorang wanita melahirkan anak, kemudian mengeluarkan darah selama 60 hari, kemudian berhenti sehari, lalu keluar darah lagi selama 10 hari, maka darah yang sebelum berhenti dihukumi nifas, dan darah keluar yang setelah berhenti dihukumi haid. Jadi waktunya suci yang memisahkannya hanya sehari.
3.  Waktu keadaan suci yang memisahkan antara nifas dengan nifas: Se-orang wanita melahirkan anak, kemudian disetubuhi oleh suaminya masih dalam keadaan nifas, dan akhirnya wanita itu hamil lagi, lalu setelah selesainya nifas cukup 60 hari, darahnya berhenti selama sehari, lalu ia melahirkan berupa segumpal darah, kemudian nifas lagi, maka berhenti yang lamanya sehari itu dihukumi suci, yang memisahkan antara nifas dengan nifas (Minhaju al-Qawim dengan Hasyiyah Sulaiman Kurdi :1/131,  Syarhu al-Mihaj serta Hasyiyah Sulaiman al-Jamal: 1/227).
* DARAH NIFAS